Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Letda Inf AG Jadi Tersangka, Kematian Letda Jihad di Gudang Senjata Kopassus Berujung Pidana

Letda Inf AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura. Ia kini telah ditahan dan proses hukumnya dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.

Letda Inf AG resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura. Ia kini telah ditahan dan proses hukumnya dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.

BERITA PATROLI – SUKOHARJO 

Kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya memasuki ranah hukum.

Letda Inf AG resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Peristiwa tragis tersebut diduga terjadi saat proses pengosongan senjata.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengungkapkan, Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Posisi jari tersangka juga disebut berada di area pelatuk.

Rangkaian kejadian tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Insiden itu berujung fatal. Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Setelah dilakukan proses hukum, Letda Inf AG kini telah ditahan. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Letda Inf AG dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Tak hanya berhadapan dengan proses pidana, tersangka juga harus menerima konsekuensi internal. Kopassus mencabut kualifikasi para, komando, dan antiteror yang dimilikinya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan dalam penggunaan senjata dipandang serius. Terlebih, kelalaian dalam prosedur pengamanan senjata dapat berujung pada hilangnya nyawa.

Kopassus menegaskan, tidak ada prajurit yang kebal hukum. Status sebagai personel satuan elite sekalipun tidak menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa disiplin, ketelitian, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dalam penggunaan senjata merupakan kewajiban mutlak bagi setiap prajurit.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top