Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung Turun ke Nabire, IUP Tambang PT KEL Seluas 3.500 Hektare Dicabut, Bekas Lahan Diambil Alih Negara

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau penertiban tambang PT KEL di Nabire. Langkah tersebut menyusul hasil verifikasi Satgas PKH yang menemukan persoalan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau penertiban tambang PT KEL di Nabire. Langkah tersebut menyusul hasil verifikasi Satgas PKH yang menemukan persoalan perizinan penggunaan kawasan hutan.

BERITA PATROLI — NABIRE

Negara mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT KEL di Nabire, Papua Tengah. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan seluas 3.500 hektare dicabut setelah hasil verifikasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan perusahaan beroperasi tanpa izin penggunaan kawasan hutan yang sah.

Penindakan pada Kamis (22/10/2026) itu melibatkan aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto hadir langsung bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Persoalan PT KEL bukan hanya menyangkut izin kawasan hutan. Perusahaan tersebut juga disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan. Akibatnya, pencabutan izin menjadi langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum.

Pencabutan IUP mengacu pada Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan.

Meski izin dicabut, tanggung jawab perusahaan tidak otomatis berakhir. PT KEL tetap diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan, menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta memenuhi hak pesangon mantan pekerjanya.

Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk melindungi kawasan hutan dan sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara. Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan pengelolaan kekayaan alam agar sesuai dengan ketentuan hukum.

Selanjutnya, lahan bekas tambang PT KEL direncanakan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat setempat.

Langkah ini merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penegakan hukum terhadap PT KEL kini harus diikuti pengawasan nyata. Pemulihan lingkungan, pelunasan kewajiban kepada negara, dan perlindungan hak masyarakat tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top