Berita Nasional
Lahan Sawah Aset Desa Dibeton Tanpa Surat Izin, Diduga Ada Permainan, INSPEKTORAT dan APH Blitar Wajib Bertindak Tegas

Lahan sawah berstatus tanah bengkok seluas sekitar satu hektare di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, kini telah diuruk, dibeton, dan dipaving. Legalitas penyewaan serta kelengkapan izin perubahan fungsi lahan masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
BERITA PATROLI — BLITAR
Dugaan pelanggaran pengelolaan aset negara mengemuka di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Lahan seluas sekitar 1 hektare berstatus lahan hijau milik desa (tanah bengkok) berubah fungsi menjadi area berkonstruksi beton cor permanen dan paving. Padahal, disinyalir izin resmi dari Bupati maupun instansi berwenang belum terbit. Dugaan sementara, telah terjadi upaya pat gulipat atau pengondisian terhadap sejumlah oknum perangkat desa beserta jajarannya guna memperlancar proses penyewaan dan pembangunan tersebut.
Awal pembahasan pada 2025, sebagian besar warga Desa Jugo justru menolak rencana penyewaan lahan tanah bengkok kepada pihak swasta yang diduga LKI. Musyawarah yang dihadiri perwakilan warga, oknum perangkat desa, dan oknum Kecamatan Kesamben akhirnya menyerahkan keputusan kepada pejabat tertinggi desa. Namun, hingga saat ini, dokumen yang ada hanyalah surat bertanda “diketahui” atau pemberitahuan, bukan izin sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Yang ada hanya surat ‘diketahui’, sebatas pemberitahuan, bukan izin resmi. Izin dari Bupati belum ada. Proses tetap berjalan meski sebagian warga menolak,” ujar M, salah satu warga Jugo.
Biaya pembangunan beton dan paving untuk lokasi parkir seluas 1 hektare diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Seluruh biaya tersebut ditanggung pihak penyewa dan tidak menggunakan dana desa. Untuk menguruk lahan sawah ini, pihak swasta diperkirakan menghabiskan sekitar 400 dump truck material uruk.
Pihak swasta yang diduga sebagai penyewa lahan sawah tersebut diperkirakan akan mempermanenkan lahan sewanya hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Hingga berita ini diturunkan, pihak swasta yang disinyalir LKI belum memberikan keterangan.
Saat ditanya awak media mengenai:
- 1. Nilai sewa lahan tersebut.
- 2. Lamanya masa sewa lahan.
- 3. Peralihan lahan hijau produktif menjadi area beton cor dan paving.
- 4. Surat izin dari Bupati dan dinas terkait.
- 5. Dugaan uang pelicin dari pihak swasta.
Kholid Adnan selaku Kepala Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, memberikan jawaban melalui WhatsApp:
“Kita sudah bersurat ke Bupati dan tembusan ke Kepala Dinas Pertanian.”
“Kita bersurat apa ya, serta-merta terus moro dadi.”
“Semuanya tahu terkait tanah bengkok dijadikan lapangan dinas, BPK, Bupati, BPK Wakil Bupati,” ujar Kades Jugo melalui WhatsApp.
Laporan temuan awal kini mencatat lima hal krusial yang harus diusut tuntas:
1. Pelanggaran prosedur perizinan
Perubahan fungsi lahan hijau dilakukan tanpa izin resmi Bupati Blitar. Surat “diketahui” bukan izin yang sah.
2. Alih fungsi lahan tanpa dasar hukum
Lahan hijau berubah menjadi bangunan cor permanen dan paving. Hal ini diduga melanggar status tata guna lahan serta ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
3. Dugaan penyalahgunaan wewenang
Proses berjalan di tengah penolakan sebagian warga dan tanpa kelengkapan dokumen yang dipersoalkan. Hal ini perlu ditelusuri berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang.
4. Dugaan pengondisian terhadap kepala desa dan jajarannya
Terdapat indikasi yang perlu ditelusuri terkait dugaan upaya memperlancar proses penyewaan dan pembangunan melalui pendekatan yang dipertanyakan, termasuk kemungkinan adanya keuntungan pribadi. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, perkara ini dapat ditelusuri berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
5. Perjanjian belum terbuka
Isi perjanjian, jangka waktu sewa, serta hak dan kewajiban pihak penyewa belum dapat diakses secara transparan oleh warga. Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim investigasi di lapangan menegaskan perlunya langkah-langkah tegas, yakni meminta penjelasan tertulis dari Pemerintah Desa Jugo dan Camat Kesamben, memverifikasi seluruh dokumen, melakukan pemeriksaan fisik lokasi, serta menelusuri kebenaran dugaan pengondisian tersebut.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, temuan ini akan diserahkan kepada Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersambung:
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login