Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Dugaan Praktik KORUPSI Modus Setoran Proyek APBD Tuban Mencuat, Publik Desak KPK Segera Bertindak Tegas dan Bongkar Sampai ke Akar

Uang APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan. Jika benar ada dugaan setoran dalam proyek pemerintah, jangan biarkan praktik tersebut menjadi budaya koruptif yang dianggap biasa. KPK dan APH harus berani membuka seluruh fakta, menelusuri aliran dana, serta menindak setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, proyek, maupun kepentingan kelompok.

Uang APBD merupakan uang rakyat yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan. Jika benar ada dugaan setoran dalam proyek pemerintah, jangan biarkan praktik tersebut menjadi budaya koruptif yang dianggap biasa. KPK dan APH harus berani membuka seluruh fakta, menelusuri aliran dana, serta menindak setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat. Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, proyek, maupun kepentingan kelompok.

BERITA PATROLI – TUBAN

Dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan adanya pungutan atau pemberian sejumlah uang dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah tersebut dinilai serius dan tidak boleh berhenti sebagai isu tanpa kejelasan hukum.

Pasalnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika atau administrasi. Adanya permintaan, pemberian, maupun penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

Publik pun kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum (APH). Bukan sekadar klarifikasi, bukan pula pernyataan normatif, tetapi pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan alat bukti.

Aktivis antikorupsi Syayadi menegaskan, KPK wajib menunjukkan keberanian dalam mengusut setiap informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara.

“KPK wajib bertindak tegas. Jangan sampai praktik korupsi semacam ini menjadi budaya pejabat-pejabat yang bermental bejat. APBD itu uang rakyat, bukan bancakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Syayadi.

Menurutnya, dugaan setoran proyek harus ditelusuri secara menyeluruh. Penanganan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang mengatur, meminta, menerima, ataupun menikmati aliran dana.

“Kalau memang ada setoran, bongkar sampai ke akar. Siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, siapa yang menikmati, dan untuk kepentingan apa. Jangan hanya mencari pelaku di level bawah sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh,” ujarnya.

Syayadi menilai, pola korupsi dalam proyek pemerintah harus dilihat secara utuh. Apalagi jika praktik tersebut dilakukan berulang, melibatkan lebih dari satu pihak, atau memiliki pola pembagian tertentu.

“Kalau tidak ada penindakan, sementara informasi dan indikasi dugaan praktiknya terus muncul, publik patut mempertanyakan. Jangan-jangan praktik tersebut bukan lagi dilakukan secara sporadis, tetapi sudah terstruktur dan masif,” tandasnya.

Meski demikian, Syayadi mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Namun, asas praduga tak bersalah bukan alasan bagi APH untuk mengabaikan informasi yang layak diverifikasi.

Justru tugas penegak hukum adalah memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Publik Tuban berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola. Jika proyek APBD benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari praktik setoran, maka pemeriksaan yang objektif akan menjadi pembuktian sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang tidak terlibat.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya permintaan, pemberian, penerimaan, atau aliran dana yang memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Jangan sampai proyek pemerintah berubah menjadi ladang transaksi gelap. Jangan sampai uang rakyat menjadi bancakan. Dan jangan sampai jabatan digunakan sebagai tameng untuk melindungi praktik korupsi.

Kini bola berada di tangan APH. Publik tidak membutuhkan janji pemberantasan korupsi. Publik membutuhkan tindakan nyata, penelusuran aliran dana, pengungkapan aktor, dan penegakan hukum yang transparan.

Sebab, ketika dugaan korupsi dibiarkan tanpa penindakan, yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan hukum.

Supremasi hukum harus berdiri di atas kepentingan proyek, jabatan, maupun kekuasaan.

(Suyanto, Tomy)

To Top