Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Dugaan Penggunaan Dana Investasi di Luar Kesepakatan, Pertanggungjawaban Tak Kunjung Jelas, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

RUMAH HOL MENJADI SALAH SATU LOKASI YANG DISEBUT DALAM KETERANGAN KORBAN. Selain mempersoalkan dana Rp11,5 juta, korban mengaku pernah melihat aktivitas yang diduga berupa penyimpanan dan pengeluaran solar dari kendaraan di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap asal-usul solar, legalitas kegiatan, dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi penting apabila persoalan ini resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

RUMAH HOL MENJADI SALAH SATU LOKASI YANG DISEBUT DALAM KETERANGAN KORBAN. Selain mempersoalkan dana Rp11,5 juta, korban mengaku pernah melihat aktivitas yang diduga berupa penyimpanan dan pengeluaran solar dari kendaraan di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap asal-usul solar, legalitas kegiatan, dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi penting apabila persoalan ini resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

BERITA PATROLI — PROBOLINGGO

Polemik pengelolaan dana kerja sama kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang warga berinisial AD, warga Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan dana sebesar Rp11.500.000 kepada Hol, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dana tersebut, menurut AD, pada awalnya berkaitan dengan kerja sama usaha jual beli sepeda motor. Skema tersebut disebut sebagai kegiatan usaha yang riil dan menjadi dasar kepercayaan AD untuk menyerahkan sejumlah uang.

Namun persoalan muncul ketika setelah dana diserahkan, AD mengaku tidak pernah memperoleh hasil usaha maupun penjelasan yang transparan mengenai barang yang disebut telah dibeli atau diperjualbelikan.

“Awalnya beliau meminta modal kepada saya Rp11.500.000. Saya percaya karena disampaikan untuk usaha. Setelah uang saya transfer, beberapa bulan kemudian tidak pernah menunjukkan barang yang dibeli. Setiap saya tanyakan selalu ada alasan,” ungkap AD.

Menurut AD, persoalan dana tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2024. Ia menyebut terdapat penyerahan uang sekitar Rp5 juta dan kemudian sekitar Rp6,5 juta, sehingga total kewajiban yang menurut pengakuannya belum diselesaikan mencapai Rp11,5 juta.

AD mengaku telah berulang kali meminta penyelesaian dan pertanggungjawaban. Namun hingga kini, menurut keterangannya, kewajiban tersebut belum diselesaikan.

Persoalan kemudian berkembang ketika AD menduga terdapat penggunaan kemampuan finansial Hol untuk aktivitas usaha lain di luar kesepakatan awal.

AD bahkan mengaku pernah melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pengeluaran solar di kediaman Hol.

“Saat terakhir saya datang untuk menagih, saya melihat ada aktivitas mengeluarkan solar dari mobil Panther lalu dipindahkan ke beberapa galon. Sebelumnya dia juga pernah mengajak saya kerja sama usaha solar, tetapi saya tidak mau,” ujar AD.

Keterangan tersebut tentu perlu diuji secara objektif. Apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan usaha yang memiliki legalitas dan sumber barang yang sah, atau terdapat persoalan hukum lain, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Sebab, apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan solar tertentu tanpa dasar perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut hubungan perdata antara pemberi dan penerima dana.

AD menyatakan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Ia berencana membawa persoalan tersebut kepada kepolisian dengan membawa sejumlah bukti yang dimilikinya, termasuk bukti transaksi dan komunikasi dengan Hol.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh kepastian apakah hubungan hukum antara para pihak hanya merupakan persoalan wanprestasi atau terdapat dugaan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang saya minta sebenarnya sederhana, pertanggungjawaban atas uang saya. Kalau memang digunakan sesuai kesepakatan, tunjukkan dan jelaskan. Kalau ternyata digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan saya, biar aparat yang memeriksa,” tegas AD.
AD juga mengaku mengalami kesulitan melakukan komunikasi setelah Hol disebut mengganti nomor telepon.

Dalam konteks hukum pidana, keberadaan bukti transaksi saja belum otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap perlu melihat rangkaian peristiwa, kesepakatan para pihak, tujuan penyerahan uang, penggunaan dana, komunikasi setelah dana diterima, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Demikian pula dengan dugaan aktivitas solar. Pemeriksaan terhadap asal-usul barang, dokumen, perizinan, volume, cara penyimpanan, serta pihak yang terlibat menjadi penting apabila laporan tersebut benar-benar disampaikan kepada aparat.

Dengan demikian, polemik ini kini tidak hanya menyangkut Rp11,5 juta yang dipersoalkan AD, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai transparansi penggunaan dana dan dugaan aktivitas perdagangan atau penyimpanan solar yang menurut pengakuan korban pernah dilihat di lokasi tersebut.

AD menyatakan siap memberikan seluruh informasi dan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, keterangan dari Hol terkait tudingan tersebut belum diperoleh. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dodon, Ayon, Tomy)

To Top