Berita Nasional
Solidaritas Tanpa Batas, Puluhan Wartawan Gelar Aksi di Kediri, Tuntut Keadilan untuk Nyoto Dharmawan

Aksi solidaritas wartawan
Berita Patroli – Surabaya
Puluhan wartawan dari berbagai daerah datangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri Kamis (5/6/25). Sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan seprofesi mereka, Nyoto Dharmawan, wartawan media Berita Patroli, yang mengalami tindakan intimidasi dan persekusi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kejadian bermula hari Rabu (4/6/25) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri, ketika Nyoto Dharmawan diancam dengan sebilah celurit oleh oknum kepala sekolah. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan perlakuan persekusi dari beberapa oknum guru serta puluhan murid yang diduga terprovokasi oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Rekan media kawal pelaporan di Satreskrim Polres Kediri
Aditya, seorang wartawan asal Salatiga yang hadir dalam aksi, menyatakan keprihatinannya. “Saya jauh-jauh datang dari Salatiga ke Kediri sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan di luar akal sehat terhadap rekan kami,” ungkapnya.
Aksi solidaritas ini menuntut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, Adi Prayitno, untuk segera mengambil sikap. Para wartawan mendesak agar oknum kepala sekolah tersebut dinonaktifkan dan diberi sanksi tegas, mengingat perbuatannya yang dinilai mencoreng dunia pendidikan dan menghalangi kebebasan pers. Ini bukan sekadar protes, tetapi juga menjadi bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Para wartawan hadir dari berbagai penjuru mulai dari Surabaya, Salatiga, Tuban, hingga Blitar dan Trenggalek sebagai simbol bahwa profesi jurnalis tak berdiri sendiri saat diteror atau diintimidasi.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan, rombongan wartawan bersama tim kuasa hukum Berita Patroli bergerak menuju Polres Kediri untuk melaporkan secara resmi tindak pengancaman dan persekusi yang dialami Nyoto Dharmawan.

Didi Sungkono, S.H., M.H., Tim Kuasa Hukum Berita Patroli resmi membuat Laporan Polisi terkait kejadian yang menimpa jurnalisnya
Perlu diketahui bahwa kegiatan jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum. Jika hal ini dibiarkan, maka profesi jurnalis tidak memiliki perlindungan hukum yang nyata.
Suyanto, wartawan asal Kota Tuban yang juga hadir, menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi yang terakhir. “Kami dari berbagai kota berkumpul di sini sebagai bentuk solidaritas sesama profesi. Kami tidak ingin kejadian serupa menimpa wartawan lain di masa mendatang,” tegasnya.
Aksi ini bukan hanya bentuk pembelaan terhadap satu orang jurnalis, ini soal martabat jurnalis yang menjadi simbol bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang tak boleh diganggu. Media adalah corong informasi masyarakat. Bila jurnalisme dibungkam, maka demokrasi berada dalam bahaya.
*(Tomy W.S)*















You must be logged in to post a comment Login