Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Dugaan Setoran 15 Persen Proyek APBD Tuban Mencuat, Komisi I DPRD Didesak Bertindak Tegas

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Dugaan setoran proyek APBD Tuban harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan berbasis alat bukti. Apabila terbukti, seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan.

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Dugaan setoran proyek APBD Tuban harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan berbasis alat bukti. Apabila terbukti, seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan.

BERITA PATROLI – TUBAN

Dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban kembali mencuat ke ruang publik. Seorang kontraktor berinisial NK mengungkap adanya dugaan kewajiban menyetorkan sekitar 15 persen dari nilai proyek kepada oknum tertentu yang berperan sebagai penghubung sekaligus pengendali distribusi pekerjaan.

Apabila pengakuan tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, praktik itu berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga terdapat penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, serta penerimaan keuntungan yang tidak sah dari proyek yang dibiayai uang rakyat.

Menurut pengakuan NK kepada Berita PATROLI, mekanisme setoran tersebut bukan merupakan kejadian baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola yang sistematis.

“Setiap pekerjaan selesai saya setor ke oknum pegawai rumah sakit swasta di Tuban. Nilainya sekitar 15 persen dari anggaran setelah dipotong pajak,” ungkap NK.

NK mengaku terakhir menyerahkan uang sebesar Rp124 juta kepada seseorang berinisial BD dari proyek yang nilainya hampir Rp1 miliar.

Tidak hanya itu, BD bersama seorang berinisial SS juga disebut bukan sekadar menerima setoran, tetapi diduga memiliki peran dalam menentukan pihak yang memperoleh pekerjaan proyek pemerintah. NK mengaku pada akhir tahun 2025 memperoleh pekerjaan Penunjukan Langsung senilai Rp300 juta untuk perbaikan saluran irigasi di Kecamatan Tambakboyo yang disebut berasal dari BD.

Apabila pola tersebut benar terjadi, maka setiap proyek bernilai Rp1 miliar diduga dipotong sekitar Rp150 juta sebagai setoran. Bila praktik tersebut berlangsung pada banyak paket pekerjaan setiap tahun, potensi dana APBD yang diduga mengalir secara melawan hukum dapat mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi objek transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari lembaga pengawas daerah. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Suratmin, sebelumnya hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan internal.

“Terima kasih informasinya, kami akan melakukan diskusi terlebih dahulu bersama tim.”

Namun sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai tindak lanjut, pemanggilan pihak terkait, maupun penggunaan hak pengawasan DPRD terhadap dugaan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Sementara itu, sumber internal Pemerintah Kabupaten Tuban berinisial KD menyebut BD saat ini diduga menjabat sebagai Ketua PAC salah satu partai politik di Kecamatan Senori. Menurut sumber tersebut, partai dimaksud juga memiliki keterwakilan di Komisi I DPRD Kabupaten Tuban serta merupakan bagian dari partai yang berkuasa di pemerintahan daerah. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Publik kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terhadap dugaan yang telah mencuat. Penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk mengungkap apakah benar telah terjadi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan proyek APBD.

(Suyanto, Tomy)

To Top