Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Pemuda Bandung Tulungagung Babak Belur Dikeroyok Oknum Pesilat, Kuasa Hukum Desak Seluruh Pelaku Diproses Tanpa Tebang Pilih

pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius merupakan persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau mediasi apabila telah memenuhi unsur tindak pidana. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada korban, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun.

Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius merupakan persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf atau mediasi apabila telah memenuhi unsur tindak pidana. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada korban, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Terlibat Saling ejek dan dendam lama salah Satu Warga Bandung Tulungagung Babak Belur setelah di hajar Puluhan pemuda, Yang disinyalir Oknum Salah satu Perguruaan Silat. Dampak kejadian tersebut korban alami luka Memar di Muka mulut dan harus berhenti dari segala aktifitasnya, dan menuntut kasus ini di proses Hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, DRD korban Pengeroyokan Mengatakan, saat kejadian korban selesai pulang kerja dengan kendarai sepeda motornya melintas di Depan toko Ratu desa Mengayu Kec.Bandung pada Jumat 24/6 2026 sekitar jam 5 sore.

Saat didepan Toko ratu korban langsung didatangi puluhan Pemuda berbaju Hitam langsung memukuli Korban dengan tangan kosong serta disinyalir beberapa gunakan tongkat kayu.

” Saya tiba – tiba di hajar puluhan pemuda Perguruan dengan Baju hitam – hitam, saya sudah minta ampun, namun tetap di gebuki dengan tangan kosong dan benda tumpul,” ujar Korban (PN).

Korban sendiri adalah yatim piatu, salah satu anggota perguraan Dari (ijo) dan dalam sepekan lagi mau menikah. Dampak kejadian ini korban alami luka memar di mulut dan harus menerima 15 jahitan serta luka lebam di wajah dan tubuhnya.

Dalam keteranganya Adi B / Tribisono SH.MH, selaku Kuasa Hukum dan sesepuh dari Arus bawah Perguruan Ijo mengatakan, Kasus ini kita desak Kapolres Untuk segera menerima Laporan Pengaduan Korban dan berharap kasus ini tetap dilanjutkan dan diproses Hukum seadil – adilnya

” kami harap kasus ini tetap diproses lebih lanjut biar ada efek jera kepada para pelaku, dan tidak ada kejadian terulang lagi,” ujar Adi B / Tribisono SH.MH.

Dalam kasus ini Para Pelaku bisa di jerat pasal 466 yo pasal 262 UU no 1 tahun tahun 2023 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Polres Tulungagung Belum bisa dikonfirmasi.

Bersambung.

(ris.had)

To Top