
Rumah terduga pelaku ‘MUH SIDIK’ yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan STNK. Polisi didesak mengusut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo mulai mengarah pada dugaan adanya jaringan yang tidak bekerja secara individual. Dua nama yang mencuat adalah Muh Sidik, warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara sebelumnya dan ROSIDI warga Desa Alastengah, Kecamatan Besuk, Kab Probolinggo.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, dugaan pembuatan STNK tidak sah tersebut ditawarkan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta untuk satu dokumen kendaraan roda empat, dengan waktu pengerjaan dua hingga tiga hari.
Nama lain yang muncul adalah TH, warga Ngopak, yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar. TH disebut menawarkan jasa pembuatan STNK kepada calon pemesan dengan tarif Rp1,5 juta per dokumen.
Informasi yang diterima awak media menyebutkan TH telah diamankan oleh Polres Mojokerto dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan. Keterkaitan antara TH dengan MS di Probolinggo masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Seorang warga Grati berinisial WJ mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa terdapat pemesanan STNK kepada warga di wilayah Desa Petunjungan.
“Benar informasi yang saya terima, mas. Diduga pelaku bernama TH, warga Desa Ngopak, sudah diamankan oleh Polres Mojokerto. Ada informasi pemesanan kepada warga Probolinggo wilayah Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton,” ujar WJ.
Bukti transaksi elektronik juga disebut menjadi salah satu petunjuk penting. Dari informasi yang dihimpun, terdapat transaksi dari pihak pemesan kepada pihak yang diduga terkait dengan MS melalui empat kali transfer/top up DANA atas nama MS.
Apabila transaksi tersebut nantinya dapat dibuktikan memiliki hubungan langsung dengan pembuatan atau pemesanan dokumen kendaraan palsu, maka aliran dana tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam konstruksi pembuktian perkara.

Bukti transfer kepada MUH SIDIK dalam dugaan praktik pembuatan STNK palsu. Aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan jejak transaksi tersebut, melainkan menelusuri hubungan antara pembayaran, pemesan, penerima dana, serta dokumen kendaraan yang diterbitkan.
Informasi mengenai MS yang disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara sebelumnya juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Seorang warga Pandean berinisial HL membenarkan bahwa MS merupakan warga setempat dan pernah menjalani hukuman pidana.
“Benar, mas, itu warga saya, MS. Memang pernah dipenjara, akan tetapi kasusnya apa saya tidak paham. Ada juga salah satu korban dari aparatur Desa Pandean terkait mobil yang surat-suratnya tidak jelas,” ungkap HL.
Kepala Desa Petunjungan, Agus, ketika dikonfirmasi awak media Berita Patroli, juga membenarkan bahwa MS merupakan warga Desa Petunjungan.
Kini persoalannya bukan sekadar siapa pembuat STNK yang diduga palsu, melainkan sejauh mana jaringan tersebut bekerja dan berapa banyak dokumen kendaraan yang telah beredar.
Jika benar terdapat aktivitas pembuatan dokumen kendaraan palsu secara berulang dan dengan imbalan tertentu, aparat penegak hukum perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh, mulai dari pembuat, perantara, pemesan, penerima pembayaran hingga pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
Penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen tidak semestinya berhenti pada satu atau dua orang yang berada di lapangan. Penyidik perlu mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti, termasuk memeriksa rekam transaksi, komunikasi elektronik, perangkat yang digunakan, dokumen yang telah dibuat, serta kendaraan yang menggunakan STNK yang diduga tidak sah.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan langkah hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku terhadap dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan fakta pendukung.
Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa dokumen kendaraan yang beredar memiliki legitimasi dan diterbitkan melalui mekanisme resmi. Sebab, peredaran STNK palsu bukan hanya berpotensi merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga dapat mengganggu tertib administrasi registrasi kendaraan bermotor dan membuka ruang bagi kejahatan lain.
Polres Probolinggo dan Polres Mojokerto diharapkan lakukan penyelidikan, penyidikan yang profesional, transparan, serta berbasis alat bukti dan tidak berhenti pada pengamanan pelaku lapangan. Jika alat bukti mengarah pada adanya jaringan, seluruh mata rantai harus dibongkar dan diproses sesuai hukum pidana di Indonesia.
(Dodon, Ayon, Tomy)




