
PT Varia Usaha Beton disebut menjadi pemasok paving untuk pekerjaan Pokmas Ploso. Temuan di lapangan mengenai kualitas material membuka ruang pertanyaan mengenai proses pemilihan pemasok, spesifikasi yang ditetapkan, pemeriksaan barang saat diterima hingga pengawasan sebelum material dipasang. Publik menunggu transparansi dari pihak terkait dan langkah konkret apabila ditemukan ketidaksesuaian.
BERITA PATROLI — SURABAYA
Program pembangunan saluran air melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian. Kali ini, pelaksanaan pekerjaan di Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, dipertanyakan setelah ditemukan material paving yang mengalami kerusakan dan diduga tidak memenuhi kualitas sebagaimana mestinya.
Program pembangunan saluran air yang digulirkan di sejumlah wilayah Kota Surabaya tersebut sejatinya diarahkan untuk memperkuat infrastruktur pengendalian genangan sekaligus memberdayakan masyarakat setempat.
Namun, temuan di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Awak media BERITA PATROLI menemukan paving yang mudah pecah atau mengalami kerusakan. Pada bagian material yang patah, tampak material di dalamnya yang disebut menyerupai serat atau pelepah pisang kering.
Tidak hanya itu, pemasangan castin di lokasi juga dipersoalkan karena disebut tidak menggunakan rambatan semen secara memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar mutu material, metode pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan.
Sorotan semakin menguat ketika awak media meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan.
Andi, selaku pelaksana, ketika ditanya pekerjaan tersebut menggunakan Swakelola Tipe berapa, mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti.
“Kita kan belum ada draf Perwali, Pak. Jadi belum bisa tahu,” ujarnya.
Andi menyebut nilai anggaran pekerjaan sekitar Rp504 juta. Ia juga mengakui pembelian paving dilakukan melalui PT Varia Usaha Beton.
“Kita belanja di PT Varia Usaha. Kita mengikuti KW 350 dari Pemkot. Kan menganjurkan ke PT Varia,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Sebab, penggunaan anggaran pemerintah harus disertai kejelasan mengenai spesifikasi teknis, mekanisme pengadaan, penerimaan material, hingga pertanggungjawaban kualitas pekerjaan.

Material paving yang digunakan dalam pekerjaan Pokmas Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah paving yang mengalami kerusakan dan dipersoalkan kualitasnya. Dengan nilai anggaran sekitar Rp504 juta, Pemkot Surabaya diminta segera melakukan pemeriksaan teknis dan administratif.
Sementara itu, Lurah Ploso Lailatus Saadah L., S.H. menyatakan pelaksanaan Pokmas di wilayahnya berjalan maksimal dan sesuai perencanaan.
“Sekarang ini kan kami sudah pakai Pokmas, sudah berjalan maksimal dengan baik, sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Terkait kualitas paving, ia menyebut material yang digunakan harus sesuai dengan anggaran dan ketentuan.
“Kalau paving sudah KW 1. Kalau paving semuanya harus ada, sesuai dengan budgeting,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai pengecekan langsung ke lokasi, Lailatus menyebut dirinya baru melihat bagian pekerjaan saluran.
Pernyataan tersebut tentu memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pengawasan terhadap material dan hasil pekerjaan secara keseluruhan.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling memberikan keterangan.
Pemkot Surabaya perlu turun tangan melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh.
Material paving yang dipersoalkan perlu diuji kualitasnya oleh pihak yang kompeten untuk memastikan apakah benar memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan atau justru sebaliknya.
Begitu pula dengan mekanisme pembelian material, dokumen pengadaan, harga satuan, spesifikasi teknis, bukti penerimaan barang, hingga pertanggungjawaban anggaran perlu diperiksa.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan material tidak sesuai spesifikasi atau terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi standar, maka pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan dan mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.
Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran atau proses pengadaan, aparat penegak hukum layak melakukan pendalaman dan mengambil langkah penindakan sesuai kewenangannya.
Sebab, anggaran sekitar Rp504 juta bukan angka kecil. Uang tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Publik tentu tidak ingin program pembangunan yang bertujuan mengatasi persoalan genangan justru menghasilkan pekerjaan yang cepat rusak akibat material atau metode kerja yang tidak sesuai.
Karena itu, Inspektorat, dinas teknis terkait, maupun pihak berwenang lainnya perlu memastikan pekerjaan tersebut benar-benar sesuai perencanaan dan spesifikasi.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan, tentu hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, jangan berhenti pada teguran administratif. Penindakan harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Program Pokmas bukan ruang untuk bermain-main dengan kualitas pekerjaan maupun uang publik. Publik membutuhkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar proyek yang dinyatakan selesai di atas kertas.
(BJP, Tomy)




