Berita Nasional
Kades Toib Melawan, Kerahkan Warga Jaga Kayu Mahoni Hasil Penebangan Ilegal, Perhutani Dituntut Bertanggung Jawab

Kades Ngadirejo Muhammad Toib menuntut Perhutani memberikan klarifikasi terbuka terkait penebangan kayu mahoni yang dipersoalkan. Menurut Toib, surat permohonan pemerintah desa hanya ditujukan untuk titik tertentu, tetapi pelaksanaan penebangan disebut merembet ke lokasi lain. Perhutani harus menjelaskan siapa yang menentukan titik tebang, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila prosedur dilanggar.
BERITA PATROLI – MALANG
Kepala Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Muhammad Toib, melawan dugaan penebangan kayu mahoni yang dinilai menyalahi prosedur. Tak tinggal diam, Toib mengerahkan sejumlah warga untuk menjaga kayu hasil tebangan agar tidak diambil Perhutani sebelum ada kejelasan dan pertanggungjawaban.
Persoalan ini bermula dari penebangan pohon mahoni di sepanjang jalan raya Desa Ngadirejo. Toib menuding oknum personel Perhutani menggunakan surat permohonan dari pemerintah desa sebagai dasar penebangan, tetapi pelaksanaannya justru melampaui titik yang telah ditentukan.
Menurut Toib, surat tersebut diajukan untuk lokasi tertentu. Namun, penebangan di lapangan disebut merembet ke sejumlah titik di luar lokasi yang dimohonkan, meskipun masih berada dalam petak 26.
“Surat permohonan saya dipakai, tapi titiknya dilanggar. Ini bukan kesalahan kecil, ini pelanggaran serius!” tegas Toib.
Ia mengaku, persoalan tersebut berdampak langsung terhadap nama baiknya di tengah masyarakat. Surat permohonan yang diajukan pemerintah desa justru menimbulkan kesan seolah-olah dirinya turut memberikan izin atas penebangan yang dipersoalkan.
Toib menegaskan, dirinya tidak ingin menjadi tameng atas tindakan pihak lain yang diduga melanggar prosedur.
“Perhutani harus bisa memberikan klarifikasi kepada masyarakat Desa Ngadirejo untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada saya,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, sumber internal Perhutani yang tidak bersedia disebutkan namanya saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa Kepala Desa Ngadirejo memiliki hak untuk menolak pengambilan kayu hasil penebangan yang dipersoalkan.
Namun, sumber tersebut juga menyatakan Perhutani memiliki hak untuk mengamankan kayu guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Penolakan itu ada haknya kepala desa, karena penebangannya melanggar ketentuan. Tapi kami juga punya hak mengamankan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ungkap sumber Perhutani.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas adanya persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka. Sebab, jika penebangan dilakukan berdasarkan surat permohonan pemerintah desa, maka pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan titik dan ketentuan yang menjadi dasar permohonan.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang berhak menguasai kayu hasil tebangan, melainkan siapa yang bertanggung jawab apabila penebangan dilakukan di luar titik yang telah ditentukan.
Toib mendesak Perhutani tidak berlindung di balik surat permohonan pemerintah desa. Ia meminta pihak Perhutani turun langsung menemui masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai penebangan yang dipersoalkan.
“Jangan jadikan saya tameng. Jangan jadikan surat saya alat untuk melanggar aturan. Jelaskan ke warga saya, siapa yang tebang di luar titik yang ditentukan!” tegasnya.
Sebagai bentuk penolakan, Toib mengerahkan sejumlah warga untuk menjaga kayu hasil penebangan yang dinilai bermasalah. Langkah tersebut dilakukan agar kayu tidak diambil sebelum ada kejelasan resmi dari Perhutani.
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak bermaksud menghalangi proses hukum, tetapi menuntut agar persoalan penebangan dan penggunaan surat permohonan tersebut terlebih dahulu dijelaskan kepada masyarakat.
“Silakan diambil kayunya, tapi pulihkan nama baik saya terlebih dahulu. Tunjukkan kepada masyarakat Desa Ngadirejo bahwa saya tidak terlibat dalam urusan penebangan kayu mahoni secara ilegal,” imbuh Toib dengan nada geram.
Pemerintah Desa Ngadirejo menegaskan, kayu hasil tebangan belum akan dilepas sebelum ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari Perhutani.
Kini, persoalan tersebut menjadi tuntutan terbuka kepada Perhutani. Jika surat permohonan pemerintah desa hanya berlaku untuk titik tertentu, maka siapa yang bertanggung jawab atas penebangan di luar titik tersebut?
Perhutani dituntut memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak terus berkembang dan nama Kepala Desa Ngadirejo tidak menjadi korban dari tindakan yang dipersoalkan.
(M. Irwan, Arif, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login