
Maraknya penjualan miras tanpa izin lengkap di Tulungagung harus diusut secara transparan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penyidik wajib memproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang diduga terlibat.
Masyarakat menunggu tindakan nyata APH, bukan pembiaran. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan efek jera.
BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG
Tulungagung menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki tingkat peredaran minuman keras (miras) ilegal cukup tinggi setelah Surabaya dan Malang. Tokoh agama mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap dugaan peredaran miras ilegal serta tidak menjadi pelindung ataupun menerima praktik setoran dari pelaku usaha.
Selain itu, sejumlah gerai penjualan miras beroperasi tanpa memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya kepada awak media, GA, yang mengaku sebagai pelaku usaha miras, menyebut gerai tempatnya berjualan hanya memiliki izin perdagangan besar minuman beralkohol. Namun, dalam praktiknya juga melayani penjualan secara eceran maupun melalui sistem cash on delivery (COD).
“Semua gerai miras yang ada di Tulungagung tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Namun, pelaku usaha sudah melakukan atensi kepada beberapa oknum aparat, oknum ormas, dan oknum media,” ujarnya.
GA juga menambahkan bahwa izin yang dimiliki hanya sebatas pergudangan minuman beralkohol golongan A, B, dan C serta izin sebagai distributor.
“Saya katakan bahwa di Tulungagung hampir semua gerai miras tidak memiliki izin resmi yang lengkap. Adapun izin yang dimiliki hanya sekadar formalitas,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah gerai miras yang tersebar di wilayah Kota Tulungagung maupun daerah pinggiran, di antaranya Samadara, Juragan 24, Aziz Kepatihan, Pacifix Beji, Samadara Cengayan, Sari Jaya Ngunut, Hexxa, Dinasty, dan Jonjik Ngujang 1. Gerai-gerai tersebut diduga melakukan penjualan miras secara ilegal. Selain itu, sejumlah produk minuman beralkohol juga disinyalir merupakan barang palsu maupun berkualitas tidak sesuai standar.
Keterangan serupa disampaikan D, yang mengaku sebagai pelaku usaha miras. Ia menyebut pihaknya dapat menyediakan berbagai jenis minuman beralkohol, baik merek lokal maupun impor, sesuai permintaan.
“Biasanya yang ramai adalah kelas premium dengan harga Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Pesanan kami antar ke berbagai gerai yang tersebar di Jawa Timur,” terangnya.
Sementara itu, KO mengaku menjual minuman beralkohol bercukai. Namun, ia juga menyampaikan adanya praktik pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu.
“Gerai saya setiap bulan mengeluarkan sekitar Rp60 juta yang dibagi kepada oknum media dan oknum aparat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, perputaran uang dari perdagangan minuman beralkohol di wilayah Tulungagung diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Mengutip salah satu media daring, Ketua MUI Kabupaten Tulungagung mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras yang diduga melanggar ketentuan hukum. Ia juga meminta DPRD Kabupaten Tulungagung mengambil langkah konkret untuk melakukan penertiban.
“Kami mendesak Kapolresta bertindak tegas dan meminta DPRD segera mengambil langkah yang bijak agar peredaran miras tidak merusak moral generasi muda,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tulungagung, melalui Kasat Resnarkoba, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Berita Patroli.
(Aris, Hadi, Tomy)




