Berita Nasional
KPK Geledah Kantor BPK Jateng, Temuan Audit Rp5 Miliar Klaten Diduga Dihapus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah. Selain uang, penyidik turut mengamankan dokumen dan barang elektronik yang kini tengah didalami.
BERITA PATROLI – SEMARANG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap penghapusan temuan audit Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Selain kantor BPK Jateng, penyidik juga menggeledah dua rumah pihak terkait.
“Dalam penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” jelas Budi, Jumat (23/10/2026).
Kasus ini menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
KPK mengungkap, perkara bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan itu terdiri atas Rp4,16 miliar honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan serta Rp1,02 miliar kelebihan honor pelaksana kegiatan.
KPK mengungkap, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto menemui sejumlah pejabat BPK Jateng di Semarang untuk membahas penghapusan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu Ahmad Luthfi. Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi disebut meminta uang Rp600 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp400 juta.
Permintaan tersebut disampaikan menggunakan kode “AMIDIS”.
Hamenang selanjutnya meneruskan permintaan itu kepada jajaran Pemkab Klaten, termasuk Pj Sekda Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan, serta Kepala BPKAD M Himawan Purnomo.
Rizqan kemudian menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta PT Madani Winasis Creative, sekaligus meminta penyiapan uang Rp400 juta.
Namun, pemberian uang sempat ditunda hingga Juni 2026 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap audit BPK di Muara Enim.
Ironisnya, pada Juni 2026, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber.
KPK menduga penghapusan temuan tersebut berkaitan dengan kesepakatan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Klaten dan menyita dokumen, barang elektronik, uang serta perhiasan. Nilai uang dan perhiasan yang diamankan belum diungkap secara terperinci.
Penggeledahan Kantor BPK Jateng menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap aliran uang dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan suap penghapusan temuan audit.
Publik desak KPK usut tuntas perkara ini, termasuk mengungkap aliran uang dan peran seluruh pihak. Sebab, temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan keuangan negara justru diduga menjadi objek transaksi.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login