Berita Nasional
Dua Prajurit TNI Aktif Masuk Konstruksi Perkara Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar, KPK Surati Panglima

Mayjen Muhammad Nas, Kapuspen TNI, menyatakan TNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menindaklanjuti informasi resmi KPK sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
BERITA PATROLI — JAKARTA
Dana darurat bencana senilai ratusan miliar rupiah kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KPK mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif. TNI menyatakan siap menindaklanjuti informasi tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan, TNI akan berkoordinasi dengan KPK dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dua prajurit TNI aktif masuk dalam konstruksi perkara yang sedang disidik. KPK bahkan telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait informasi dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Identitas kedua prajurit tersebut belum diungkapkan. KPK juga membuka peluang pengembangan penyidikan untuk menelusuri peran pihak lain.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Penyidik menduga sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan sepanjang 2024–2026 mencapai Rp148 miliar.
Anggaran tersebut bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan keadaan darurat bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan dana tersebut.
KPK terus menelusuri aliran uang, hubungan vendor dengan para pihak, serta proses penentuan penyedia barang dan jasa. Dugaan keterlibatan prajurit aktif juga harus ditindaklanjuti secara serius melalui koordinasi sesuai kewenangan hukum.
Publik menunggu pembuktian yang terang: siapa berperan, bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, dan apakah dana darurat benar-benar digunakan untuk kepentingan penanganan bencana.
Dana bencana adalah uang negara untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan ruang bagi konflik kepentingan dan praktik suap.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login