Berita Nasional
Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing Terseret

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
BERITA PATROLI — JAKARTA
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Korea Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain PT HKI yang merupakan PMA Singapura dengan luas lahan terbakar mencapai 987 hektare. Kemudian PT AI, juga PMA Singapura, dengan luas lahan terbakar 421 hektare.
Selanjutnya, PT RKA yang merupakan PMA Malaysia dengan luas lahan terbakar mencapai 2.157 hektare serta PT API, PMA Korea Selatan, dengan luas lahan terbakar 351 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Mereka yakni PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menegaskan, jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah. Hal tersebut sejalan dengan proses penyidikan yang masih dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Asep, dugaan modus operandi dalam perkara tersebut dilakukan dengan cara sengaja maupun karena kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, hingga terjadinya kebakaran lahan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” ujar Asep.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan.
“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” kata Asep.
Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan.
Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan jumlah tersangka korporasi dapat berkembang sesuai dengan hasil penyidikan lebih lanjut.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login