Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 1 Bandung, Ratusan Juta Rupiah Tidak Sesuai Peruntukannya

Anggaran pendidikan menuntut transparansi, bukan sekadar laporan administratif. Dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana BOS SMKN 1 Bandung, Tulungagung, harus dijawab dengan data, bukti, dan penjelasan yang dapat diuji. Estimasi dugaan kerugian Rp3,06 miliar menjadi alasan penting untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh, tanpa mendahului hasil audit maupun proses hukum. Setiap rupiah dana pendidikan harus jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya.

Anggaran pendidikan menuntut transparansi, bukan sekadar laporan administratif. Dugaan ketidaksesuaian realisasi Dana BOS SMKN 1 Bandung, Tulungagung, harus dijawab dengan data, bukti, dan penjelasan yang dapat diuji. Estimasi dugaan kerugian Rp3,06 miliar menjadi alasan penting untuk mendorong pemeriksaan menyeluruh, tanpa mendahului hasil audit maupun proses hukum. Setiap rupiah dana pendidikan harus jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya.

BERITA PATROLI — TULUNGAGUNG

Hasil penelusuran mendalam serta Temuan Hasil Investigasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memunculkan Indikasi penyimpangan yang terjadi sepanjang 2021- 2024. Total anggaran yang dikelola dalam periode tersebut tercatat hampir mencapai Rp 14,76 miliar.

Beberapa pola ketidakwajaran dalam pengelolaan dana tersebut telah teridentifikasi sebagai berikut, Kegiatan dan Pengadaan yang Tidak Terlaksana Secara Fisik

Sebanyak 12 komponen pembiayaan yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan dinyatakan sah secara administratif, diduga sama sekali tidak dilaksanakan di lapangan. Meski demikian, pencairan dana tetap dilakukan dan dilaporkan seolah-olah kegiatan telah selesai berjalan.

Ketidaksesuaian Harga dan Jumlah Barang,

Pemeriksaan terhadap beberapa pos pengadaan menunjukkan perbedaan signifikan antara dokumen administrasi dengan kenyataan di lapangan. Pengadaan suku cadang jurusan TKR/TSM pada tahun anggaran 2022–2023 dengan anggaran Rp 1,25 miliar tercatat harganya mencapai 40% di atas harga pasar, sementara jumlah barang yang tersedia tidak lengkap. Kerugian yang diduga timbul mencapai Rp 500 juta.

Pengadaan perangkat jaringan laboratorium TKJ pada 2023–2024 dengan anggaran Rp 850 juta ternyata perangkat lama masih digunakan, padahal dokumen menyatakan sudah terpasang. Dugaan kerugian mencapai Rp 850 juta. Sementara itu, pemeliharaan gedung dan bengkel selama 2021–2025 dengan anggaran Rp 2,1 miliar memiliki volume pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan di lokasi, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 1,26 miliar.

Pembayaran honorarium narasumber dan panitia UKK pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp 450 juta juga diragukan kebenarannya, karena ditemukan Indikasi kejanggalan pada daftar hadir di mana beberapa nama yang tercantum diketahui bukan pihak yang sebenarnya menerima pembayaran tersebut. Dugaan kerugian pada pos ini mencapai Rp 450 juta.

Dugaan Rekayasa Dokumen Keuangan, Terdapat indikasi adanya rekayasa dokumen berupa kwitansi dan faktur yang disusun untuk menutupi pergerakan dana yang tidak sesuai ketentuan. Pola ini mengarah pada dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu di lingkungan pengelola sekolah.

Aliran Dana yang Kurang Wajar, Penarikan tunai dalam jumlah besar, di atas Rp 50 juta, dilakukan dalam waktu sangat singkat setelah dana masuk ke rekening sekolah. Sebagian dana yang disalurkan kepada penyedia barang atau jasa dikembalikan ke rekening pribadi pihak tertentu dengan persentase berkisar antara 20% hingga 30%. Selain itu, beberapa penyedia barang dan jasa yang ditunjuk langsung ternyata baru beroperasi kurang dari satu tahun sebelum terpilih menjadi mitra sekolah.

Estimasi Dugaan Kerugian, Secara keseluruhan, dari empat pos pengadaan yang diperiksa, total nilai anggaran mencapai Rp 4,65 miliar dengan estimasi kerugian yang diduga mencapai sekitar Rp 3,06 miliar. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan temuan awal dari sejumlah pos yang diperiksa, sehingga jumlah kerugian sebenarnya berpotensi lebih besar jika diteliti secara menyeluruh ke seluruh komponen.

Di satu sisi, pihak sekolah menyampaikan adanya kendala keterbatasan dana yang membuat kebutuhan operasional terhambat, bahkan sejumlah oknum guru terpaksa menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan. Namun di sisi lain, terdeteksi adanya pergerakan dana dalam jumlah besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara riil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Proyeksi Anggaran 2026 dan Pengawasan, Untuk Tahun Anggaran 2026, berdasarkan Kepmendikdas Nomor 1/P/2026, SMKN 1 Bandung direncanakan menerima alokasi Dana BOS Reguler sebesar sekitar Rp 4,05 miliar untuk melayani sekitar 2.519 siswa. Mengingat temuan-temuan tersebut, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar dana tahun berjalan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Melalui surat via pos awak media ini meminta kesediaan Kepala Sekolah SMKN 1 Bandung untuk bisa memberikan jawaban atas Surat Konfirmasi dan memberikan keterangan, penjelasan tertulis beserta bukti-bukti pendukung terkait kebenaran dugaan penyimpangan, selisih jumlah dan harga barang, mekanisme pemilihan penyedia, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan. Dugaan penyimpangan ini juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.

(ris.had).

To Top