Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Main Hakim Sendiri dan Jemput Paksa Tengah Malam, Gus Thuba dan Kelompok Yakuza Dilaporkan ke Polres Kediri atas Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan

Keluarga korban bersama kuasa hukum resmi menempuh jalur hukum di Polres Kediri. Penyidik didesak mengungkap fakta dan memeriksa pihak-pihak terkait secara objektif berdasarkan bukti yang ada.

Keluarga korban bersama kuasa hukum resmi menempuh jalur hukum di Polres Kediri. Penyidik didesak mengungkap fakta dan memeriksa pihak-pihak terkait secara objektif berdasarkan bukti yang ada.

BERITA PATROLI – KEDIRI

Dugaan penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap dua pemuda di Kabupaten Kediri berbuntut laporan polisi. Gus Thuba dan kelompok LSM Yakuza Manages dilaporkan ke Polres Kediri setelah keluarga korban menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan main hakim sendiri.

Dua laporan polisi tersebut tercatat di SPKT Polres Kediri, masing-masing bernomor LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026 dan LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari aduan dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan tiga pemuda saat berpesta minuman keras di rumah salah seorang pemuda berinisial B di wilayah Gurah, Kabupaten Kediri.

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim kuasa hukum bersama puluhan anggota kelompok Yakuza disebut bergerak mencari dan membawa dua pemuda yang dituduh terlibat untuk diserahkan ke Polres Kediri.

Namun, cara penjemputan itu justru dipersoalkan keluarga kedua pemuda. Mereka menilai tindakan tersebut harus diusut karena diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Dijemput Tengah Malam, Keluarga Keberatan

LY, orang tua DJS yang masih berstatus pelajar, mengaku keberatan atas kedatangan rombongan tersebut ke rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut LY, rombongan yang mengenakan kaus hitam bertuliskan Yakuza datang menggunakan sedikitnya tujuh mobil dan puluhan sepeda motor. Ia menyebut anaknya dibawa keluar rumah tanpa penjelasan mengenai tujuan dan keberadaannya.

“Mereka datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah tanpa memberi tahu ke mana anak saya dibawa. Ini sangat mengganggu ketenangan keluarga dan lingkungan,” ujar LY.

Selain persoalan penjemputan, keluarga pemuda lainnya berinisial MKR juga melaporkan dugaan penganiayaan. MKR disebut mengalami pembengkakan pada pipi dan pelipis, lebam di kedua mata, serta pendarahan saat dalam perjalanan menuju Mapolres Kediri.

U, kakak MKR, menegaskan bahwa pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

“Adik kami MKR sudah kami dampingi untuk membuat laporan resmi ke Polres Kediri dan telah menjalani visum di rumah sakit yang ditunjuk oleh penyidik,” tegasnya.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penculikan dan Kekerasan

Keluarga DJS dan MKR menunjuk tim kuasa hukum dari Kahuripan Bela Negara, yang terdiri atas Akhir Kristiono, A.Md., S.H., Mukhlason, S.H., M.H., Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan M. Akson Nul Huda, S.H., M.H.

Akhir Kristiono menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kelompok Yakuza Manages atas dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasan secara bersama-sama.

Dalam laporan tersebut, pihaknya merujuk Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penculikan serta Pasal 262 ayat (2)–(4) terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Menurut tim kuasa hukum, penanganan aduan dugaan pelecehan seksual tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum atau membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan seseorang sebagai pelaku juga merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Kediri menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan berimbang. Mereka berharap seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum, termasuk mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban.

“Kami berharap rekan-rekan penyidik di Polres Kediri bertindak profesional dan berani mengungkap kebenaran serta keadilan dalam penanganan perkara ini secara berimbang,” ujar Mukhlason saat memberikan keterangan di Mapolres Kediri, Selasa (3/11/2026).

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan main hakim sendiri di tengah upaya penanganan laporan dugaan pelecehan seksual. Penegakan hukum harus berjalan tanpa mengabaikan hak siapa pun yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Berita Patroli masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polres Kediri serta pihak Gus Thuba dan perwakilan Yakuza Manages mengenai laporan tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan penjelasan.

(Nyoto, Hari Kaking, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top