Hukum dan Kriminal
Terjaring Razia Narkoba di Shark Club, Empat Oknum Polisi Polsek Batam Kota Diproses Propam

Gambar ilustrasi Empat anggota Polsek Batam Kota diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat razia di THM Shark Club, Batam One Mall. Keempat personel tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan kini menjalani pemeriksaan Bidpropam.
BERITA PATROLI — BATAM
Operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam justru mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan empat anggota Polri.
Empat personel Polsek Batam Kota diamankan saat Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam One Mall, Kota Batam, Minggu (25/10/2026).
Keempat anggota tersebut diduga sedang melakukan pesta narkotika jenis etomidate ketika petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan adanya penindakan terhadap empat personel tersebut. Ia mengatakan, seluruh anggota yang diamankan telah menjalani pemeriksaan dan perkara tersebut kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri.
“Masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu. Dan sudah kita tindak, sudah kita tangani,” kata Suhendri kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Suhendri, proses terhadap keempat anggota tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Mereka akan menjalani sidang untuk menentukan bentuk pelanggaran serta sanksi yang akan dijatuhkan.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa pelanggarannya, berat atau sedang atau ringan. Nanti ada tim yang melakukan sidang,” ujarnya.
Suhendri menegaskan Polda Kepri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika maupun zat yang telah masuk dalam daftar narkotika.
Ia menyebut langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi menjalankan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba, sekaligus sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” tegasnya.
Meski membenarkan adanya penangkapan, Kapolda belum mengungkap identitas keempat personel maupun secara rinci jumlah barang bukti yang diamankan.
Namun, ia memastikan dalam operasi tersebut petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan etomidate.
“Dia kan ditangkap di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan,” jelas Suhendri.
Etomidate pada dasarnya merupakan obat anestesi intravena kerja singkat yang digunakan dalam dunia medis untuk keperluan pembiusan, termasuk dalam tindakan medis tertentu.
Namun, zat tersebut belakangan disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Di Indonesia, etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025.
Polda Kepri memastikan proses hukum dan kode etik terhadap keempat personel akan berjalan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan dan persidangan nantinya akan menentukan apakah mereka dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat hingga berujung pada PTDH.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login