Hukum dan Kriminal
Kortastipikor Periksa Tersangka MD di Lapas Jambi, Dugaan Aliran Dana dan Jaringan Calo Bintara Polri Mulai Dibongkar

Kortastipikor Mabes Polri memeriksa tersangka MD di Lapas Kelas IIA Jambi untuk mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara penerimaan Bintara Polri 2026. Penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BERITA PATROLI — JAMBI
Perkara dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri 2026 yang menyeret tersangka MD memasuki babak serius. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri turun langsung ke Jambi untuk mendalami dugaan suap, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
MD diperiksa di Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu (24/10/2026). Pemeriksaan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran dana sekaligus dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri.
Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Bintara Polri.
“Kami baru saja mendampingi klien kami yang diperiksa oleh Kortastipikor Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi penerimaan Bintara Polri,” ujar Ferdi.
Yang menjadi perhatian, pemeriksaan Kortastipikor juga disebut menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Salah satu informasi yang diterima adalah dugaan aliran uang kepada pihak yang memiliki hubungan dengan seorang mantan pimpinan MD.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah MD, yang pernah bertugas di bagian SDM Polda Jambi, ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.
Dalam keterangannya, MD mengaku awalnya mendapat permintaan dari atasannya yang saat itu menjabat Karo SDM Polda Jambi, Kombes H, untuk mencari orang yang ingin dibantu masuk Bintara Polri.
Permintaan tersebut, menurut pengakuan MD, menggunakan istilah “cari pasien”.
MD mengaku kemudian mengumpulkan 27 orang untuk kuota reguler. Dari jumlah tersebut, 10 orang disebut lolos, sementara calon yang tidak lolos kemudian diarahkan kepada pihak lain.
Masalah semakin membesar ketika uang para korban yang tidak lolos harus dikembalikan. Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, MD mengaku kemudian mencari korban baru dengan menawarkan jalur kuota khusus.
Belakangan, kuota khusus tersebut disebut tidak pernah ada.
Setiap korban disebut mengalami kerugian ratusan juta rupiah, bahkan mencapai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam keterangannya, MD juga menyebut sejumlah nama yang menurut pengakuannya berkaitan dengan jaringan penerimaan Bintara Polri.
Selain Kombes H, MD menyebut Brigadir R, Ipda P, serta seorang perwira berinisial F yang disebut bertugas di lingkungan Dokkes Polda Jambi.
MD mengklaim masing-masing pihak memiliki jaringan yang berbeda.
Ia menyebut Kombes H diduga berkaitan dengan proses seleksi kesehatan, sedangkan Ipda P dan Brigadir R disebut memiliki jaringan yang berkaitan dengan sistem atau server penerimaan Bintara Polri di Mabes Polri.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan tersangka dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmu Christian Samma membenarkan kedatangan Kortastipikor Mabes Polri ke Jambi.
Menurut Jimmu, kedatangan tersebut berkaitan dengan undangan klarifikasi terhadap MD dengan nomor B/2764/X/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum.
“Benar Kortastipikor datang, untuk lengkapnya ke Kabid Humas saja,” kata Jimmu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan masih akan mengecek informasi tersebut.
Kini, langkah Kortastipikor menjadi perhatian karena pemeriksaan terhadap MD berpotensi membuka lebih jauh ke mana uang mengalir, siapa saja yang menerima, serta sejauh mana jaringan percaloan penerimaan Bintara Polri tersebut bekerja.
Jika dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang cukup mengenai aliran dana maupun keterlibatan pihak lain, perkara ini berpotensi berkembang tidak hanya sebagai perkara penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login