Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Terbongkar, Bea Cukai– BNN– Bareskrim Amankan Kapal MT Global 168

Pengungkapan 1,16 ton ketamin hidroklorida di kapal MT Global 168 oleh tim gabungan Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri. Aparat didesak mengusut tuntas asal muatan dan jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.

Pengungkapan 1,16 ton ketamin hidroklorida di kapal MT Global 168 oleh tim gabungan Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri. Aparat didesak mengusut tuntas asal muatan dan jaringan di balik dugaan penyelundupan tersebut.

BERITA PATROLI – SUMATERA

Upaya penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) melalui jalur laut berhasil digagalkan dalam operasi gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri. Petugas mengamankan kapal MT Global 168 beserta delapan awaknya di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara.

Sebanyak 58 karung yang diduga berisi ketamin ditemukan di kapal tersebut. Muatan itu terindikasi mengandung ketamin HCl berdasarkan hasil uji pendahuluan petugas Bea Cukai.

Pengungkapan ini bukan perkara kecil. Barang seberat 1,16 ton tersebut diduga hendak diselundupkan melalui jalur laut, sehingga asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang mengendalikan operasi harus diusut hingga tuntas.

Delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan komitmen jajarannya memperkuat pengawasan dan deteksi dini serta meningkatkan koordinasi dengan Polri dan BNN untuk memberantas penyelundupan narkotika.

Penindakan MT Global 168 merupakan hasil pengembangan analisis bersama setelah penegahan kapal MV Fuchangxing 1 pada September 2026. Tim gabungan menemukan keterkaitan antara kedua kapal berdasarkan analisis data dan informasi.

Pada 19 Oktober 2026, Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim Polri menyepakati operasi dengan mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018 milik Baharkam Polri.

Sehari kemudian, MT Global 168 berhasil diamankan. Kapal beserta awaknya dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan kapal atau ship search. Uji pendahuluan menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU menunjukkan muatan tersebut terindikasi mengandung ketamin hidroklorida.

Para awak kapal diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Tim gabungan memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya banyaknya barang yang disita, melainkan juga kemampuan aparat membongkar jaringan hingga ke aktor utama.

Jalur laut tidak boleh menjadi celah bagi penyelundup narkotika. Usut sampai ke akar jaringan, ungkap seluruh pihak yang terlibat, dan pastikan proses hukum berjalan tegas serta transparan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top