Hukum dan Kriminal
KPK Bantah Pengusutan Kasus Kickback PT Djarum Mengada-ada, Sprindik Disebut Terbit Sejak September

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Kickback PT Djarum Bukan Pengusutan Mendadak. Sprindik disebut telah terbit sejak September 2026, jauh sebelum perkara tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah anggapan bahwa pengusutan kasus dugaan pemberian komisi atau kickback oleh PT Djarum dilakukan secara mengada-ada. Ia menegaskan, proses hukum perkara tersebut telah berjalan sejak beberapa bulan lalu, jauh sebelum ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Setyo mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan sejak September 2026. Menurutnya, proses penyidikan sudah berjalan sesuai tahapan, sehingga tidak tepat jika pengusutan kasus itu dinilai dilakukan secara mendadak atau terburu-buru.
“Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu,” ujar Setyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Ia mengakui, langkah paksa berupa penggeledahan baru dilaksanakan penyidik pada pekan sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut Setyo, kemungkinan memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa KPK baru bergerak setelah perkara menjadi sorotan publik.
“Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa ‘Oh ini kok buru-buru?’, enggak,” tuturnya.
Setyo menjelaskan, rencana pelaksanaan upaya paksa sebenarnya telah disiapkan sejak akhir Oktober. Namun, pelaksanaannya sempat terkendala keterbatasan sumber daya manusia.
“Sebenarnya awal itu kalau enggak salah, di akhir Oktober sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa sebelum Sprindik diterbitkan, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara serta kajian bersama Deputi Penindakan. Dengan demikian, proses penyidikan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.
“Jadi kalau masalah detail kasusnya sebagaimana yang sudah sedikit banyak disampaikan, ya berkaitan dengan dugaan tentang cukai,” ujarnya.
Dugaan Kickback Pita Cukai Rokok
Kasus dugaan pemberian komisi atau kickback yang menyeret PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, disebut berlangsung sejak 2010.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan modus pemberian kickback oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di lingkungan Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada 28 Oktober lalu.
Pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Saat itu, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pendalaman dugaan pemberian komisi dalam pengurusan pita cukai rokok. KPK masih memiliki tugas untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login