Hukum dan Kriminal
Polres Malang Kota Bongkar Dugaan Rencana Kerusuhan Demo di Balai Kota, 12 Tersangka dan 4 Molotov Diamankan

Polresta Malang Kota mengamankan 13 orang yang diduga berkaitan dengan rencana kerusuhan saat aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA PATROLI — MALANG
Aksi demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026), diwarnai pengungkapan dugaan rencana kerusuhan.
Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah polisi mengamankan 13 orang yang berjalan berkelompok menuju lokasi demonstrasi. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat botol kaca yang diduga merupakan bom molotov.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari operasi penyekatan yang dilakukan Satgas Preventif Strike di sejumlah titik menuju lokasi aksi.
Petugas kemudian mendapati 13 orang berjalan berkelompok di Jalan Untung Suropati. Mereka dihentikan dan diperiksa.
“Hasil pemeriksaan, didapati ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa empat botol bom molotov,” kata Danang kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (29/10) malam.
Keempat botol tersebut, menurut polisi, merupakan botol kaca yang di dalamnya tercium aroma menyengat dan pada bagian ujungnya terdapat sumbu.
Ke-13 orang kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menyebut tiga orang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus pembawa bom molotov. Sembilan lainnya diduga membantu proses pembuatan, sedangkan satu orang ditetapkan sebagai saksi.
Dengan demikian, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka yang disebut sebagai pembuat dan pembawa bom molotov yakni FH (26), YWW (25), dan IR (23). Sementara sembilan tersangka lainnya masing-masing berinisial DRA, BSR, KA, BPT, AGP, IZA, AD, ABA, dan MJM.
Polisi menduga bom molotov tersebut dipersiapkan untuk digunakan guna memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Balai Kota Malang.
“Para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang,” ujar Danang.
Selain empat botol yang diduga bom molotov, polisi turut mengamankan tiga botol minuman keras jenis arak, 12 gawai, serta sejumlah pakaian.
Polisi juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap 12 tersangka menunjukkan positif THC dan Benzo.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang.
Aksi tersebut mengusung tema “Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran, Padamkan Api Karhutla.” Sebanyak 830 personel gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Massa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan, penurunan harga kebutuhan pokok, pajak, biaya pendidikan dan kesehatan, penyediaan lapangan kerja layak, hingga persoalan agraria.
Mereka juga menuntut evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembubaran Koperasi Desa Merah Putih, serta meminta militer kembali ke barak dan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Di tengah aksi yang berlangsung di bawah guyuran hujan tersebut, aparat melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik.
Dari operasi itulah, polisi mengamankan 13 orang yang kemudian berujung pada penetapan 12 tersangka dalam kasus dugaan rencana penggunaan bom molotov untuk memicu kerusuhan.
Polresta Malang Kota kini masih melakukan proses hukum terhadap para tersangka serta mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan rencana tersebut.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login