Hukum dan Kriminal
Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, 8 WN Vietnam Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan sindikat penipuan online lintas negara yang melibatkan delapan warga negara Vietnam. Polisi menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional jaringan tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
BERITA PATROLI — SIDOARJO
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar sindikat penipuan online lintas negara yang dikendalikan delapan warga negara (WN) Vietnam. Para tersangka disinyalir menjadikan sebuah rumah di kawasan perumahan mewah Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, sebagai pusat operasional kejahatan siber.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan modus dengan menyamar sebagai petugas resmi departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam. Mereka menghubungi korban dan menawarkan pengurusan dokumen untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Pelaku menghubungi korban di Vietnam dan berpura-pura menjadi petugas resmi departemen registrasi kendaraan bermotor agar korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan dokumen,” ungkap Bobby, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kepolisian Vietnam yang diteruskan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Salah satu korban yang teridentifikasi bernama Nong Thi Tich dilaporkan mengalami kerugian sebesar 5 juta dong Vietnam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan keterkaitan para tersangka dengan praktik penipuan yang menyasar korban di Vietnam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026. Polisi juga mendalami dugaan bahwa Indonesia sengaja dipilih sebagai basis operasional untuk menjalankan penipuan sekaligus menghindari jangkauan hukum di negara asal para tersangka.
“Kami menduga para tersangka menjalankan aksi tersebut untuk mencari keuntungan sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal mereka,” ujar Bobby.
Delapan tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki berkewarganegaraan Vietnam, masing-masing berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 20 unit telepon seluler, tujuh unit komputer dan laptop, tiga unit kamera pengawas (CCTV), dua unit monitor, sejumlah kartu identitas, serta dokumen perjanjian sewa rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap aktivitas para tersangka, pembagian peran, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan kejahatan lintas negara tersebut.
Atas perkara ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan kepolisian.
Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan lokal maupun internasional.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menyasar korban di negara lain. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana setiap tersangka.
(Tomy, Ningsih, Dwi, Norita)




You must be logged in to post a comment Login