Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Guru ASN Persoalkan Aturan Telat Perpanjang SIM, MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima

MK tidak memeriksa pokok perkara gugatan Ahmad Royani terkait aturan keterlambatan perpanjangan SIM. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil.Dalam persidangan, MK menjelaskan perbaikan permohonan yang disampaikan Ahmad Royani hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan. Sebagian alat bukti juga tidak dibubuhi meterai atau dilakukan nazegelen.

MK tidak memeriksa pokok perkara gugatan Ahmad Royani terkait aturan keterlambatan perpanjangan SIM. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil.
Dalam persidangan, MK menjelaskan perbaikan permohonan yang disampaikan Ahmad Royani hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan. Sebagian alat bukti juga tidak dibubuhi meterai atau dilakukan nazegelen.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil yang diajukan Ahmad Royani, seorang aparatur sipil negara (ASN) berprofesi sebagai guru, terkait ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 267/PUU/XXIV/2026 dan diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK, Rabu (12/8/2026).

Ahmad sebelumnya menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam permohonannya, Ahmad menjelaskan SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Karena pada saat itu sedang melaksanakan tugas sebagai guru dalam Asesmen Sumatif Akhir Tahun, ia baru melakukan proses perpanjangan di Satpas pada 5 Juni 2026 atau terlambat tiga hari.

Permohonan perpanjangan tersebut ditolak karena masa berlaku SIM telah berakhir. Ahmad kemudian diwajibkan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk menjalani kembali ujian teori dan praktik.

Ahmad menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan dari aspek kepastian hukum dan proporsionalitas, khususnya karena keterlambatan administratif selama tiga hari berkonsekuensi pada kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ia mengusulkan adanya masa tenggang dengan penerapan denda administratif secara berjenjang berdasarkan tingkat keterlambatan.

Namun, MK tidak memeriksa pokok permohonan tersebut karena terdapat ketidakterpenuhan persyaratan formil.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan, Mahkamah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, perbaikan yang disampaikan secara daring pada 30 Juli 2026 hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan Pemohon.

Selain itu, sebagian alat bukti, yakni Bukti P-2, P-3, dan P-5, tidak dibubuhi meterai atau dilakukan nazegelen. Pemohon juga tidak menyerahkan berkas fisik perbaikan permohonan maupun alat bukti sebagaimana dipersyaratkan.

Kondisi tersebut menyebabkan alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan.

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan pengujian undang-undang sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan demikian, putusan MK dalam perkara tersebut tidak memberikan penilaian terhadap substansi mengenai perlu atau tidaknya masa tenggang bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.

Ketentuan mengenai konsekuensi keterlambatan perpanjangan SIM sebagaimana berlaku saat ini dengan demikian tidak berubah berdasarkan putusan tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top