Berita Nasional
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu, Bayar Rp250 Juta untuk Bawa HP dan Rp500 Ribu untuk Pindah Kamar

Anggota Ombudsman RI, Syafrida, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI mengungkap sejumlah persoalan di Rutan Pondok Bambu, mulai dari dugaan pungutan bagi warga binaan hingga persoalan fasilitas dasar. Temuan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana praktik tersebut dapat terjadi.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, viral setelah Ombudsman Republik Indonesia mengungkap hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 15 September 2026.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah dugaan adanya pungutan terhadap warga binaan untuk dapat menggunakan telepon seluler (HP) di dalam rutan. Syafrida menyebut warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan HP.
“Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida.
Tak berhenti di situ. Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan terhadap warga binaan yang hendak berpindah kamar. Menurut Syafrida, terdapat biaya sebesar Rp500 ribu yang disebut harus dibayarkan oleh keluarga warga binaan.
“Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarga sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi persoalan serius karena apabila terbukti, praktik pungutan di lingkungan rumah tahanan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menyentuh aspek pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta maladministrasi, bergantung pada fakta dan pihak yang terlibat.
Ombudsman juga menemukan persoalan lain, yakni kelebihan kapasitas pada Blok C dan D. Sementara Blok A disebut relatif normal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola hunian dan pelayanan terhadap warga binaan masih menjadi pekerjaan serius.
Lebih jauh, Ombudsman menyoroti kondisi fasilitas dasar di dalam rutan. Air disebut berwarna kuning, sementara sejumlah keran air dilaporkan kerap tidak berfungsi.
Kondisi tersebut menambah daftar persoalan yang ditemukan Ombudsman dalam sidaknya. Sebab, penyelenggaraan pelayanan di rumah tahanan pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan pengamanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga binaan serta penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai ketentuan hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman diterima Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Nur Mustafidah, bersama jajaran.
“Nah ini yang menjadi temuan kami di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung Ibu Kalapas, Ibu Nur beserta jajaran,” kata Syafrida.
Kini, temuan Ombudsman tersebut menjadi perhatian serius. Apabila dugaan pungutan tersebut terbukti dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau dilakukan dengan memanfaatkan jabatan maupun fasilitas negara untuk memperoleh keuntungan, maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran tata tertib internal.
Pembuktian tentu harus dilakukan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang. Namun, dugaan adanya tarif tertentu untuk memperoleh fasilitas di dalam rutan patut diusut secara transparan, termasuk siapa yang meminta, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Temuan Ombudsman ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola pemasyarakatan. Rumah tahanan bukan ruang tanpa hukum. Setiap kewenangan tetap dibatasi hukum, dan setiap pelayanan publik wajib terbebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login