Berita Nasional
Heru Cahyono, Bos Kecap Koki Dolar, Terlibat Utang Ratusan Juta Rupiah, Kini Jadi Buruan Banyak Orang

Pabrik Kecap Koki Dolar di Desa Tapan, Kedungwaru, Tulungagung, disebut telah berhenti beroperasi. Di tengah kondisi tersebut, muncul keluhan pemasok terkait tagihan bahan baku gula merah yang nilainya disebut hampir Rp100 juta.
BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG
Nama Heru Cahyono, seorang pria yang mengaku sebagai owner pabrik Kecap Koki Dolar, terlibat utang ratusan juta rupiah. Hal tersebut kini menjadi keluhan sejumlah pihak yang merasa menjadi korban utang piutang pengiriman bahan baku gula merah.
Dalam keterangan sejumlah pihak yang menjadi pemasok gula merah ke pabrik kecap ini mengatakan, sejak satu tahun silam pihaknya telah menyuplai gula merah sebagai bahan dasar kecap. Nominal gula merah yang masuk ke pabrik kecap hampir senilai Rp100 juta.
Atas kejadian tersebut, merasa dirugikan, Rusdi dan Nanang selaku penyuplai gula kemudian menyita dua unit mobil milik Pabrik Kecap Koki Dolar, berupa satu unit Mitsubishi L300 nopol AG 9107 RD dan Toyota Kijang nopol AG 9165 RM. Penyitaan dua unit mobil ini sebagai jaminan atas utang pihak Koki Dolar.
“Saya sita dua unit ini sebagai jaminan utang gula senilai hampir Rp100 juta, karena pihak pabrik juga sudah pailit,” ujar AS saat menirukan ucapan Nanang dan Rusdi.
Hasil investigasi di lapangan sekitar lokasi gudang Koki Dolar di wilayah Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tampak satu gudang kosong yang dulunya menjadi pabrik Kecap Koki Dolar. Gudang tersebut tampak tertutup rapat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Acoy, salah satu warga Tapan, mengatakan, gudang itu dulunya memang dipakai untuk pabrik kecap Koki Dolar. Dulu banyak kendaraan karyawan keluar masuk. Namun, sejak satu tahun terakhir ini, tampaknya pabrik kecap sudah tutup permanen.
“Dulu setiap hari banyak kendaraan keluar masuk, sepeda motor karyawan, mobil boks bertuliskan Kecap Koki Dolar, tapi kini kayaknya pabrik sudah tutup dan gerbang dikunci menggunakan borgol dan rantai,” ujar Acoy.
Dalam keterangan lanjutan beberapa pihak dalam perkara ini mengatakan bahwa dua unit mobil tersebut kemudian dititipgadaikan kepada salah satu warga Sanan Kulon, Blitar, dengan perjanjian di atas meterai dan masa tenor hingga akhir tahun 2026.
“Saya terima dua unit mobil titipan karena Nanang dan Rusdi sedang membutuhkan uang, dengan perjanjian di atas meterai Rp10 ribu. Jika nanti jatuh tempo tidak diambil, ya terpaksa dua unit mobil tersebut saya jual,” ujar AS.
Hasil penelusuran mendalam, Nanang dan Rusdi adalah salah satu pengusaha gula merah besar di wilayah Sanan Kulon dan Ponggok. Keduanya terkenal dan disinyalir memiliki banyak utang serta telah menjaminkan sertifikat rumah dan tanahnya atas sejumlah utang piutang.
Publik kini menunggu kejelasan, bukan sekadar alasan. Jika benar terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. Sebaliknya, jika terdapat pihak yang dirugikan atau aset yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, persoalan tersebut patut dibawa ke ranah hukum.
Bersambung.
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login