Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Polemik LMDH Sumberingin Memanas, Lahan Garapan PERHUTANI Diperjualbelikan, Diduga Banyak Oknum Terima Uang Haram

Rapat Kedua LMDH Bersama Warga Gledug. Persoalan pengelolaan lahan garapan Perhutani membutuhkan keterbukaan data, kejelasan kewenangan, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan tidak merugikan hak warga.

Rapat Kedua LMDH Bersama Warga Gledug. Persoalan pengelolaan lahan garapan Perhutani membutuhkan keterbukaan data, kejelasan kewenangan, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum dan tidak merugikan hak warga.

BERITA PATROLI – BLITAR

Puluhan lahan garapan Perhutani yang masuk wilayah Hutan Desa Sumberingin, di wilayah Gledug, diduga disalahgunakan oleh oknum LMDH. Beberapa lahan garapan telah dikuasai oleh oknum LMDH beserta kroni dan keluarganya. Sebagian lahan juga telah diperjualbelikan dan uangnya dibuat memperkaya diri sejumlah kelompok.

Dari 224 petak bidang garapan, setidaknya ada 26 petak bidang yang telah dijual ke pihak bukan penerima hak. Harga per petak sekitar Rp2 juta. Temuan dan keterangan dari pihak LMDH sekitar 22 petak bidang, dengan nominal Rp44 juta. Sedangkan 4 petak garapan belum ada keterangan (raib).

“Lahan sudah kami jual sesuai kesepakatan semua anggota lembaga. Uang tersebut untuk biaya operasional,” ujar Din, mewakili Pokja LMDH Wonosobo Sumberingin.

Lebih lanjut, Din juga mengaku sebagian uang tersebut sudah dibuat untuk beri saku oknum loreng (BBS) Rp1 juta, oknum Perhutani Rp4 juta, dan Kantor PHT Rp2,5 juta.

“Total uang Rp7,5 juta tersebut kita serahkan atas permintaan masing-masing oknum tersebut,” lanjut Din.

Dari temuan di lapangan, banyak warga ring 1 (pemangku hutan) yang tidak mendapatkan haknya. Hal tersebut dikarenakan banyak lahan garapan sengaja dikuasai oleh oknum LMDH beserta keluarganya.

Oknum Pokja dan LMDH disinyalir mendapat bagian lahan total 25 petak, masing-masing: SKO 4 petak, Din 4 petak, GUN 2 petak, BDI 3 petak, KNI 2 petak, WSS 2 petak, SRT 2 petak, KSNO 2 petak, SPRI 2 petak, IRL 2 petak.

Data temuan tersebut kita peroleh pada hasil rapat bersama antara warga Gledug, Forkopimcam, Perhutani, Karang Taruna, dan Tomas Gledug di Balai Desa Gledug pada 4 Mei 2026.

“Data temuan tersebut kita dapatkan dari lembaga dan semua pihak yang terlibat dalam masalah ini,” terang Anton, Ketua Karang Taruna Gledug.

Dari hasil rapat tersebut, pihak LMDH dan Perhutani menjanjikan kepada warga Gledug yang belum dapat haknya akan mendapatkan lahan babatan sengon.

“Nanti warga yang belum dapat lahan garapan akan kita beri di lahan babatan sengon,” ujar perwakilan LMDH dan perwakilan Perhutani.

Namun, fakta bicara lain. Kini, setelah lahan sengon telah ditebang, pihak LMDH justru lempar tanggung jawab. Lahan yang dijanjikan justru kini disengketakan dengan dasar lahan tersebut masuk wilayah Desa Sumberingin.

Kini, warga Gledug berharap masalah ini segera diselesaikan dan oknum LMDH yang ingkar janji agar segera menepati janjinya.

Dalam SK Kepala Desa Sumberingin tahun 2023–2028 menyebutkan:

– Pasal 11 No. 7

Lembaga berhak menyampaikan keputusan Perhutani tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

No. 8

Bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang.

– Pasal 20 tentang Pelanggaran dan Sanksi

No. 3–4: Apabila anggota lembaga melakukan pelanggaran, akan diberi peringatan sebanyak 3 kali. Jika tidak diindahkan, maka akan dicabut hak atas lahan garapannya dan dikeluarkan dari lembaga.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status lahan, mekanisme pembagian, dasar pengalihan petak garapan, serta pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan tersebut.

Perhutani dan LMDH perlu memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebab, apabila lahan yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat justru menjadi objek penguasaan kelompok, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada rapat dan janji. Legalitas harus dibuktikan, tanggung jawab harus dijelaskan, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top