Berita Nasional
MK Tegaskan Batas Hukum Penghinaan Presiden dan Wapres, Pengaduan Wajib dari yang Bersangkutan

Menkum Supratman menilai putusan MK memberikan kepastian hukum dan menutup ruang tafsir bahwa keluarga, simpatisan, atau relawan dapat melaporkan dugaan penghinaan Presiden/Wapres.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme pengaduan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Supratman, substansi ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, putusan MK memberikan penegasan agar tidak lagi muncul tafsir berbeda mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan.
“Undang-undang KUHP kita sebenarnya sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menilai putusan tersebut justru memberikan kepastian hukum. Dengan adanya penegasan MK, pihak lain seperti keluarga, simpatisan maupun relawan tidak dapat mengambil alih hak Presiden atau Wakil Presiden untuk mengadukan dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat mereka.
“Kalau terkait dengan pasal penghinaan, ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mempertegas bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan tidak harus dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Rumusan sebelumnya menyebut:
“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”
Menurut MK, frasa tersebut berpotensi membuka ruang bagi pihak lain untuk menafsirkan bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh selain Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, MK memberikan penegasan norma bahwa pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan secara langsung.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Dengan putusan tersebut, ruang pelaporan oleh pihak ketiga—termasuk keluarga, simpatisan maupun relawan—tidak dapat dijadikan dasar untuk menggantikan posisi konstitusional Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Penegasan ini sekaligus menjadi batas penting dalam penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, agar proses hukum tidak berkembang berdasarkan tafsir sepihak, melainkan berdasarkan norma yang telah ditegaskan oleh MK.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login