Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Polda Metro Jaya Buka Suara soal Ipda Yayat Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi, Propam dan SDM Turun Tangan

Rumah yang disebut milik Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Depok menjadi salah satu lokasi yang telah digeledah KPK dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Bekasi. Penyidik disebut masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Rumah yang disebut milik Ipda Yayat Sudrajat di kawasan Depok menjadi salah satu lokasi yang telah digeledah KPK dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Bekasi. Penyidik disebut masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, terus bergulir. Perkara tersebut turut menyeret nama Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Bhayangkara juga menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggotanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

“Ada yang menanyakan tentang Ipda Yayat, kita menghormati, yang pertama proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9).

Budi menjelaskan, terkait pengajuan pengunduran diri atau permohonan pensiun dini yang disebut diajukan Yayat, keputusan tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pengajuan harus melalui prosedur dan penelaahan internal oleh Biro SDM Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Bid Propam Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, disiplin, maupun dugaan pelanggaran hukum. 

“Kalaupun ada pengajuan dari Ipda Yayat tersebut terkait tentang permohonan pensiun dini, pasti tentu akan melalui prosedur yang ada, penelaahan dari pihak SDM,” ujar Budi.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang dilakukan secara personal dengan memanfaatkan kewenangan sebagai anggota Polri, maka sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan-kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia,” sambungnya.

Polda Metro Jaya pun meminta publik menunggu hasil pendalaman internal tersebut. Bersamaan dengan itu, proses hukum yang dilakukan KPK tetap harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan.

Pernah Diperiksa Propam
Sebelumnya, nama Ipda Yayat mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah yang disebut miliknya di kawasan Depok, Jawa Barat, dan Cibubur, Jakarta Timur.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono membenarkan bahwa Yayat pernah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya sebelum penggeledahan dilakukan KPK.

“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” kata Jupriono, Rabu (23/9).

Menurut Jupriono, setelah menjalani proses pemeriksaan internal, Yayat tidak dapat melaksanakan tugas. Ia disebut mengalami gangguan kesehatan dan menjalani rawat jalan.

Di sisi lain, Jupriono menyebut Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri sejak sekitar enam bulan lalu.

“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ungkapnya.

Tidak berhenti pada penggeledahan, KPK juga telah meminta keterangan Yayat. Penyidik kini disebut masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menduga terdapat belasan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.M

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lainnya.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, KPK menggunakan Sprindik umum. Artinya, proses penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap rangkaian perkara dan pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kini, perhatian tertuju pada dua jalur yang berjalan beriringan: proses hukum KPK serta pendalaman internal Polda Metro Jaya melalui Biro SDM dan Bid Propam.

Hasil dari kedua proses tersebut akan menjadi penting untuk menjelaskan secara terang posisi hukum Ipda Yayat dalam perkara yang tengah bergulir.
(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top