Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Purnatugas Komjen Pol Fadil Imran, Jejak Panjang di Polri dan Dinamika Politik Gowa

Komjen Pol Mohammad Fadil Imran resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Polri setelah puluhan tahun meniti karier di berbagai jabatan strategis. Purnatugas menjadi babak baru perjalanan sang putra Sungguminasa.

Komjen Pol Mohammad Fadil Imran resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Polri setelah puluhan tahun meniti karier di berbagai jabatan strategis. Purnatugas menjadi babak baru perjalanan sang putra Sungguminasa.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komjen Pol Mohammad Fadil Imran resmi mengakhiri masa pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mencapai batas usia dinas. Purnatugas tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang putra Sungguminasa, Kabupaten Gowa, sebagai perwira tinggi Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.

Lulusan Akpol 1991 itu mengawali karier di bidang reserse dan secara bertahap dipercaya mengemban berbagai jabatan kepolisian. Dari Wakil Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat, Fadil kemudian dipercaya sebagai Kapolsek Metro Cengkareng pada 1999 dan Kapolsek Metro Tanah Abang pada 2002.

Kariernya terus berkembang. Fadil pernah menjabat Kasat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolres KP3 Tanjung Priok, Waditreskrimum Polda Metro Jaya, hingga menduduki sejumlah posisi di lingkungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri.

Ia kemudian dipercaya memimpin Polres Metro Jakarta Barat, sebelum menduduki jabatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipid Siber Bareskrim Polri.

Memasuki level pimpinan tinggi, Fadil dipercaya sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri pada 2019. Setahun kemudian, ia mendapat amanah sebagai Kapolda Jawa Timur dan selanjutnya Kapolda Metro Jaya hingga 2023.

Kariernya berlanjut sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Setelah itu, Fadil menjalankan tugas sebagai Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi.

Berakhirnya masa dinas di kepolisian tidak serta-merta menghentikan kiprahnya di ruang publik. Fadil kemudian dipercaya menduduki posisi Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, memasuki babak baru perjalanan profesional setelah puluhan tahun mengabdi di institusi Polri.

Di Sulawesi Selatan, nama Fadil Imran juga memiliki keterkaitan erat dengan Kabupaten Gowa. Ia diketahui merupakan saudara dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang serta Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Kedua kepala daerah tersebut terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, di tengah berakhirnya masa dinas Fadil di institusi Polri, Pemerintahan Kabupaten Gowa sedang menghadapi proses politik dan hukum yang menjadi perhatian publik.

DPRD Kabupaten Gowa diketahui mengajukan permohonan uji pendapat terkait posisi Bupati Sitti Husniah Talenrang ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hak angket yang sebelumnya bergulir di DPRD Gowa.

Dalam proses sebelumnya, Husniah juga sempat meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian pertanyaan. Pansus kemudian melanjutkan proses sesuai mekanisme yang mereka tetapkan.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa proses tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan pemberhentian Bupati Gowa. Permohonan yang diajukan DPRD masih berada dalam tahapan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, segala konsekuensi hukum maupun politik terhadap kedudukan Bupati Gowa tetap harus menunggu proses dan keputusan lembaga yang berwenang.

Purnatugas Komjen Pol Fadil Imran menjadi penanda berakhirnya masa pengabdiannya sebagai perwira tinggi Polri. Puluhan tahun kariernya tercatat melalui berbagai jabatan strategis, khususnya dalam bidang reserse, penegakan hukum, keamanan dan operasional kepolisian.

Di sisi lain, daerah kelahirannya, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi perhatian akibat proses politik dan hukum yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Kedua hal tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak dapat serta-merta dikaitkan secara hukum hanya karena adanya hubungan keluarga.

Prinsip due process of law tetap harus menjadi pijakan. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, sementara setiap keputusan mengenai jabatan kepala daerah harus didasarkan pada kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Fadil Imran, purnatugas merupakan babak baru setelah lebih dari tiga dekade berada dalam institusi kepolisian. Kini, kiprahnya di sektor korporasi serta perkembangan dinamika pemerintahan di tanah kelahirannya menjadi bagian lain dari perjalanan publik seorang mantan perwira tinggi Polri.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top