Berita Nasional
Andreas Pujiono, Julukan ‘Sang Angin Malam’: LAPORAN POLISI Tidak Berdasar Hukum, Uang yang Ditransfer ke Rekening Realitanya Tidak Sampai Rp1,7 Miliar

Andreas Pujiono alias sang angin malam kepada wartawan menerangkan, dirinya tidak menerima dana transferan dari PELAPOR sebesar 3,5 M. “Saya hanya menerima tidak sampai 1,7 M di tahun 2016, dan memang benar uang tersebut dari PELAPOR, kerja sama dengan saya, usaha bareng, untung yaa bagi bersama, rugi juga tanggung renteng. Hampir 9 bulan saya juga ikut membayar bunga bank, dan perkara itu sudah selesei. Rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI sudah terjual, bukan karena dilelang oleh bank,” tegas Andreas Pujiono.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Terkait pemberitaan di sejumlah media massa yang terkesan membangun opini seolah-olah saya menggelapkan uang sebesar Rp3,5 miliar, hal tersebut sangat merugikan saya dan keluarga. Fakta hukumnya tidak demikian. Memang benar pada tahun 2016 saya menjalin kerja sama dengan PELAPOR. Namun, uang yang masuk ke rekening pribadi saya tidak sampai Rp1,7 miliar. Selama kurang lebih sembilan bulan, kami juga ikut bertanggung jawab membayar bunga pinjaman bank tersebut,” ujar Andreas saat memberikan keterangan kepada awak media pada 4 Agustus 2026 malam.
Menurut Andreas, benar bahwa PELAPOR mengagunkan sertifikat rumah ke Bank BRI. Namun, rumah tersebut dijual sendiri oleh PELAPOR, bukan karena dirinya tidak membayar bunga pinjaman bank yang menggunakan sistem Rekening Koran (RK).
“Intinya, perkara ini sebenarnya sudah ada kata sepakat pada tahun 2022,” urainya.
Andreas juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menyerahkan sertifikat asli rumah yang berada di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kepada PELAPOR sebagai bentuk tanggung jawab.
“Saat itu saya memberikan sertifikat asli. Objek rumahnya juga jelas berada di Gedangan, Sidoarjo. Namun sertifikat tersebut tidak diterima oleh PELAPOR. Dititipkan kepada penyidik juga tidak diterima. Akhirnya sertifikat itu dibawa kuasa hukum selama hampir enam bulan, kemudian saya ambil kembali. Sekarang objek tersebut sudah terjual untuk biaya berobat,” ungkap Andreas yang dikenal dengan julukan “Sang Angin Malam.”

Budi sebagai PELAPOR berharap segera diproses hukum TERLAPOR. “Kami sudah hampir 3 tahun melaporkan perkara ini. Sekarang, di bulan Agustus 2026, laporan saya dibuka kembali oleh Satreskrim setelah dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.”
Ia juga mengaku selama ini tetap kooperatif dan menjalin komunikasi dengan penasihat hukum PELAPOR, Martono, S.H., C.L.A.
“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan penasihat hukum PELAPOR, Pak Martono, S.H., C.L.A. Bahkan terakhir kami bertemu di Polres Madiun. Saat itu PELAPOR meminta penyelesaian sebesar Rp400 juta dari nilai Rp600 juta setelah sebelumnya telah dibayar Rp100 juta. Namun terus terang saya tidak mampu membayar Rp400 juta. Kemampuan saya hanya Rp150 juta,” jelas Andreas.
Terkait angka Rp3,5 miliar yang tercantum dalam laporan polisi, Andreas mengaku tidak mengetahui dasar perhitungannya.
“Kalau angka Rp3,5 miliar itu saya tidak tahu hitungannya apa dan dari mana asalnya hingga muncul dalam laporan polisi. Semua penggunaan dana yang pernah masuk ada bukti-buktinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Andreas yang selama ini dikenal dengan julukan “Sang Angin Malam” disebut sebagai pelaku usaha dana talangan. Usaha tersebut dinilai menerapkan bunga yang sangat tinggi hingga disebut “mencekik leher masyarakat”. Kini, setelah adanya laporan polisi yang kembali ditindaklanjuti oleh Kapolres Madiun, Andreas dipastikan harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, PELAPOR bernama Budi, warga Kabupaten Madiun, kepada awak media menjelaskan kronologi awal perkenalannya dengan Andreas.

Untuk kepentingan terangnya suatu masalah hukum, PENYIDIK melakukan upaya undangan klarifikasi lagi kepada TERLAPOR guna keperluan melengkapi berkas penyelidikan sebagaimana diatur oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Asas kepastian hukum adalah hak bagi masyarakat. Kewajiban penegak hukum adalah segera membuat terang peristiwa pidana agar tidak timbul opini dan rasa krisis kepercayaan kepada penegak hukum.
Laporan Polisi sudah hampir 3 tahun. Tentunya ini adalah keteledoran oknum penegak hukum. Jelas dalam aturan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa asas kepastian hukum adalah hak masyarakat sebagai PELAPOR. Jelas pula batasan waktu penyelidikan dan penyidikan diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Perkapolri No. 12 Tahun 2009.
Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, meliputi:
120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
Intinya, hukum itu adalah asas kepastian hukum.
“Awal mula pertemuan saya dengan Andreas pada tahun 2015. Saat itu saya dikenalkan oleh teman saya bernama Suyitno, yang juga menjadi saksi saya dan sekarang sudah almarhum,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Suyitno mengajaknya bekerja sama dengan Andreas. Setelah beberapa kali bertemu, dirinya tertarik menjalin kerja sama tersebut.
“Karena saya tidak memiliki modal, akhirnya saya mencari pinjaman di Bank Bukopin dan Bank BRI dengan jaminan rumah serta aset usaha saya. Hal itu diketahui oleh Andreas,” tuturnya.
Dari hasil pencairan pinjaman bank tersebut, Budi mengaku seluruh dana ditransfer ke rekening Andreas sebagai modal kerja sama.
“Beberapa bulan kami menjalankan usaha bersama. Namun seiring berjalannya waktu, saya merasa sudah tidak sepemahaman karena apa yang dijanjikan Andreas berbeda dengan kenyataan yang saya terima,” katanya.

“Bukti sertipikat di tahun 2022 yang akan saya serahkan ke PELAPOR, tapi ditolak, karena kata PELAPOR rumahnya terlalu kecil. Dan saya merasa terintimidasi dengan tindakan PELAPOR yang cenderung main hakim sendiri. Keselamatan jiwa dan raga saya, psikis juga merasa tidak aman,” ujar Andreas Pujiono alias sang angin malam.
Budi kemudian memaparkan beberapa keberatannya, di antaranya:
Andreas hanya beberapa kali membantu membayar bunga bank, tetapi tidak pernah membantu mengurangi pokok utang.
Dana yang menurut Andreas merupakan pengembalian modal maupun keuntungan, menurut Budi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagian besar uang yang ditransfer kembali kepadanya hanya digunakan untuk biaya hiburan maupun menebus kendaraan.
Selama kerja sama, dirinya hanya menerima dana untuk membayar bunga bank, sedangkan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan tidak pernah benar-benar diterimanya.
Pegawai yang diarahkan bekerja bersamanya diduga justru merupakan orang-orang yang ditempatkan Andreas untuk mengelabui dan menghilangkan barang bukti laporan keuangan di kantor.
“Pada tahun 2016 saya mencoba mengundurkan diri. Tahun 2017 saya sudah tidak sanggup membayar tunggakan bank sehingga rumah saya akhirnya terjual melalui lelang. Sejak tahun 2017 saya terus berusaha mencari dan menghubungi Andreas, tetapi nomor saya selalu diblokir,” ungkap Budi.
Puncaknya, pada tahun 2022 Budi membuat laporan polisi di Polres Madiun.
“Saya berharap laporan ini segera dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hampir tiga tahun laporan polisi ini terkesan dibenamkan. Akhirnya, pada Juli 2026 saya mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia agar perkara ini kembali diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Budi.
(Tomy / Supri / Safruddin / Nyoto)




You must be logged in to post a comment Login