Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., “Kapolsek Beji Polres Kab Pasuruan Harus DiCOPOT Dan Dilakukan SIDANG ETIK, Karena Kelalaiannya Akibatkan MASYARAKAT Meninggal Dunia”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, "Polri sebagai alat negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hukum tanpa mengabaikan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya Polri semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi. Polri adalah alat negara yang digaji negara dari uang rakyat. Tugasnya mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, dan juga melakukan penegakan hukum sesuai koridor aturan hukum," ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

"Profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri sebagai alat negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Polri dituntut untuk semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi.

Saya percaya bahwa profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri sebagai alat negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Polri dituntut untuk semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi. Profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Didi Sungkono.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Polri sebagai alat negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hukum tanpa mengabaikan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seharusnya Polri semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi. Polri adalah alat negara yang digaji negara dari uang rakyat. Tugasnya mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, dan juga melakukan penegakan hukum sesuai koridor aturan hukum,” ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
“Profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri sebagai alat negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Polri dituntut untuk semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi.
Saya percaya bahwa profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polri sebagai alat negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Polri dituntut untuk semakin meningkatkan profesionalitas, karena semakin sering berhadapan dengan masyarakat sehingga tidak terlepas dari kritik maupun apresiasi. Profesionalisme dan semangat bertugas Polri adalah senjata utama untuk meluluhkan segala kritikan dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Didi Sungkono.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Meninggalnya Widi Nurcahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terjadi saat dalam penanganan aparat kepolisian, terus menuai perhatian. Peristiwa tersebut dinilai harus diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila benar terdapat tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang akibat penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, maka peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran disiplin semata, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum pidana, kode etik profesi, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini harus diusut tuntas dan tidak boleh ditutupi. Jika benar terdapat pelanggaran, maka hal itu juga berkaitan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Polri harus mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis terhadap masyarakat,” tegas Didi.

Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta nilai moral dan etika dalam menjalankan tugas.

“Polri adalah institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, bukan berdasarkan kehendak pribadi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ujarnya.

Didi juga menegaskan bahwa hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan konstitusional sehingga setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Hak masyarakat dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, maka harus diproses secara tegas. Pimpinan satuan juga memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggotanya agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Polres Pasuruan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat Pasuruan.

“Kami pihak Polres Pasuruan, Pak Kapolres Pasuruan, mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban dan masyarakat Pasuruan,” ujar Joko, Selasa (4/8/2026).

Polres Pasuruan telah membentuk tim khusus untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk saksi maupun anggota yang terlibat dalam penanganan korban. Kepolisian menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh personel, tindakan tegas akan diberikan sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.

Berdasarkan pemeriksaan awal di RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Gempol, belum ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban. Namun demikian, hasil tersebut masih bersifat sementara sehingga penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan objektivitas, jenazah Widi Nurcahyono kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut. Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian ilmiah mengenai penyebab kematian sekaligus menjawab tuntutan masyarakat agar proses pembuktian dilakukan secara independen dan akuntabel.

Polres Pasuruan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, pengungkapan perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Tomy, Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top