Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar, Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Dinyatakan Rampung

Ketua Tim 9 Rudi Margono memaparkan hasil penyitaan aset tanah dan bangunan serta barang bukti lainnya dalam perkara dugaan TPPU.

Ketua Tim 9 Rudi Margono memaparkan hasil penyitaan aset tanah dan bangunan serta barang bukti lainnya dalam perkara dugaan TPPU.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penyitaan terhadap 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran mencapai kurang lebih Rp846 miliar.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara terperinci status kepemilikan seluruh aset tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan Febrie Adriansyah maupun dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan terlibat dalam perkara dugaan TPPU.

Informasi tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, saat memberikan keterangan di Kejagung, Jakarta, (15/9/2026).

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” ujar Rudi Margono.

Ia menambahkan, nilai taksiran 38 objek aset tersebut mencapai kurang lebih Rp846 miliar.

Rudi Margono menggarisbawahi bahwa nilai aset sebesar Rp846 miliar tersebut belum mencakup rumah di kawasan Sentul dan sejumlah aset lainnya yang telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, rincian keseluruhan aset yang berkaitan dengan perkara ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai status kepemilikan, asal-usul perolehan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain menyita puluhan objek tanah dan bangunan, Kejagung juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valuta asing (valas) dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan untuk menelusuri aset dan dugaan aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara pemerasan serta TPPU.

Tidak hanya mengungkap perkembangan penyitaan, Rudi Margono juga menyatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut telah rampung secara teknis berdasarkan penilaian Tim 9.

“Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” kata Rudi.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam perkembangan penanganan perkara. Kendati demikian, penyelesaian teknis penyidikan perlu dibedakan dari tahapan penuntutan dan proses hukum selanjutnya, sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penelusuran terhadap asal-usul harta kekayaan, hubungan kepemilikan aset, serta dugaan aliran dana merupakan bagian penting untuk menguji konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar penyitaan, pihak yang memiliki atau menguasai aset, serta hubungan masing-masing barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan.

Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar persoalan jumlah kekayaan, melainkan bagian dari proses pembuktian hukum. Setiap aset harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan, tetapi mampu menjelaskan konstruksi perkara secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top