Hukum dan Kriminal
Polres Pasuruan Bentuk Tim Khusus, Dugaan Kematian Warga Beji Diusut Transparan dan Profesional

Jenazah Widi Nurcahyono dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk pemeriksaan forensik lanjutan sebagai bentuk keterbukaan dalam mengungkap penyebab kematian. Fakta hukum harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan asumsi.
BERITA PATROLI – PASURUAN
Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengusut secara profesional, objektif, dan transparan kasus meninggalnya Widi Nurcahyono, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga meninggal setelah menjalani proses penanganan oleh aparat kepolisian. Untuk menjamin akuntabilitas penanganan perkara, Kapolres Pasuruan membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa yang menimbulkan perhatian publik tersebut.
“Kami pihak Polres Pasuruan, Pak Kapolres Pasuruan, mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban dan masyarakat Pasuruan,” ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, tim khusus telah diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, baik saksi maupun anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penanganan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Apabila dari rekan-rekan anggota dalam melakukan penyidikan terdapat kesalahan atau pelanggaran, tentu akan diproses dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pasuruan juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal di RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Gempol, belum menemukan adanya indikasi luka akibat dugaan penganiayaan pada tubuh korban. Namun, hasil tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian.
Untuk menjamin independensi pembuktian serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat, jenazah korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan melalui mekanisme kedokteran forensik.
Langkah tersebut, menurut Polres Pasuruan, merupakan bentuk implementasi asas transparansi, akuntabilitas, dan due process of law dalam penanganan perkara, sekaligus memenuhi harapan keluarga dan masyarakat agar penyebab kematian dapat diungkap berdasarkan alat bukti ilmiah.
Pihak kepolisian juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban terus dilakukan. Polsek Beji bersama jajaran Polres Pasuruan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, yang pada prinsipnya menerima proses pemeriksaan lanjutan dan mendukung pengungkapan perkara secara terbuka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, seluruh proses penyelidikan diharapkan berjalan sesuai ketentuan KUHAP, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan pembuktian yang objektif, sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Tomy, Dodon, Ayon)




You must be logged in to post a comment Login