Hukum dan Kriminal
Siswi 13 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Tiga Anak Diamankan Polres Sampang

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri saat memaparkan hasil penanganan Satreskrim Polres Sampang terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
BERITA PATROLI – SAMPANG
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun di salah satu sekolah di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menguak fakta yang memprihatinkan. Korban diduga dicegat, dipegang, kemudian diseret secara paksa ke dalam toilet sekolah oleh tiga anak yang disebut masih sebaya dengan korban.
Yang membuat kasus ini semakin serius, polisi menemukan dugaan bahwa aksi tersebut sempat direkam menggunakan kamera ponsel.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) siang, selepas jam pulang sekolah. Saat hendak meninggalkan lingkungan sekolah, korban berinisial M (13) disebut berpapasan dengan tiga anak yang kemudian diduga mencegatnya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengungkapkan, korban diduga mengalami kekerasan setelah dipaksa masuk ke toilet sekolah. Polisi juga menemukan adanya unsur ancaman dalam peristiwa tersebut.
“Modus para pelaku adalah mencegat, menyeret paksa, hingga mengancam korban,” ungkap Anang saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan tiga anak yang diduga terlibat dari rumah masing-masing.
Ketiganya berinisial MR (13), F (14), dan RP (15).
Dari pemeriksaan awal, penyidik menyebut masing-masing anak diduga mempunyai peran berbeda. MR diduga memegang tangan korban sekaligus merekam kejadian menggunakan kamera ponsel. F diduga memegang kaki korban, sedangkan RP disebut polisi sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Pelaku F bertugas memegang kaki korban, sedangkan eksekutor utama yang melakukan pemerkosaan adalah pelaku RP,” tegas Anang.
Dugaan adanya perekaman menggunakan telepon seluler menjadi salah satu fakta yang kini turut didalami penyidik. Polisi perlu memastikan secara utuh apakah rekaman tersebut masih tersimpan, bagaimana proses pembuatannya, serta apakah pernah dikirim atau disebarluaskan kepada pihak lain.
Aspek tersebut penting karena perkara tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap martabat dan privasi korban.
Di sisi lain, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian serta alat bukti yang ditemukan. Karena ketiga anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam mengungkap perkara tersebut secara terang dan profesional. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara setiap anak yang diamankan tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati selama proses penyidikan.
Yang terpenting, perkara ini harus diusut berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan sekadar pengakuan. Setiap peran harus dibuktikan secara objektif agar penanganan perkara benar-benar memberikan keadilan bagi korban sekaligus memenuhi prinsip hukum terhadap anak.
Hingga Kamis (10/9/2026), Satreskrim Polres Sampang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login