Hukum dan Kriminal
Sadis, Usai Serempet Warga Jepun, Febri Perempuan Setengah Tua Warga Bago Ancam Obrak-abrik Mapolres Tulungagung

Febri dan Heri disebut berada dalam peristiwa laka lantas yang mengakibatkan ibu dan anak mengalami luka. Ketika perkara ditangani Unit Laka Lantas, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, dan hasil penyidikan. Namun, berdasarkan keterangan korban dan saksi, justru muncul pernyataan akan “mengobrak-abrik” Mapolres Tulungagung apabila perkara diproses dan kendaraan diamankan. Jika pernyataan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar laka lantas, tetapi menyangkut konsekuensi hukum atas setiap ucapan maupun tindakan yang berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum.
BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG
Kelakuan arogan yang tidak menunjukkan empati dilakukan oleh Febri, salah satu warga Bago, usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Jepun–Tamanan. Perempuan setengah tua tersebut justru disebut mengancam akan mengobrak-abrik Mapolres Tulungagung. Hal tersebut didasari atas rasa emosi dirinya yang merasa memiliki kedekatan dengan oknum Polisi Tulungagung dan merasa paling benar usai menyerempet ibu dan anak di bawah umur.
Kejadian laka lantas tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Korban atas nama Ayu RNS, perempuan (36) tahun, warga Jepun, saat itu sedang membonceng putrinya, Kiara (9) tahun, melintas di Jalan Raya Jepun–Tamanan dari arah barat menggunakan Yamaha NMAX Nopol AG xxx RFG.
Saat akan belok kanan untuk masuk ke halaman Hotel Crown dengan menyalakan lampu sein, tiba-tiba dari arah belakang muncul kendaraan pick-up jenis Traga Nopol AG 8171 R0 yang langsung menyerempet korban.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban terjatuh dan mengalami luka berdarah serta memar pada bagian kaki, tangan, dan muka.
“Saya sebenarnya sudah menyalakan lampu sein dan jalan pelan sebelum belok kanan. Tiba-tiba dari kanan belakang muncul pick-up yang langsung menabrak motor saya dan saya tidak sadar diri beberapa saat,” ujar korban.
Usai kejadian, kedua korban langsung dievakuasi jukir di depan Toko Mr. DIY untuk sementara waktu didudukkan di teras toko. Namun, usai kejadian tersebut, korban justru mendapat intimidasi dan intervensi dari Febri serta Heri, sang sopir.
“Sampean itu kalau mau belok jangan nyalakan lampu sein mendadak,” ucap Febri dengan nada emosi.
Tidak berhenti di situ. Keduanya bukannya langsung memberikan pertolongan atau mencari kendaraan untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Febri serta sopir justru disebut santai menghisap vape dan menelepon oknum Polisi.
“Sudah jelas saya dan putri saya terluka dan berdarah. Bukannya cari ambulans atau Grab buat bawa saya ke rumah sakit, malah saya dimarah-marahi,” tutur korban sambil menangis.
Beberapa saat kemudian, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di rumah sakit, Febri yang disinyalir sebagai pemilik truk pengangkut ayam penabrak kedua korban justru marah-marah saat ada tim Unit Laka Lantas Polres Tulungagung.

Korban masih menjalani perawatan setelah mengalami kecelakaan. Penglihatan korban disebut kabur akibat benturan di sekitar mata. Sementara putrinya yang masih berusia 9 tahun juga mengalami nyeri pada bagian dada. Fakta medis dan proses penyidikan menjadi kunci untuk mengurai perkara ini secara terang.
Di hadapan beberapa kerabat korban, Febri dengan nada yang disebut sombong mengatakan, apabila kasus laka tersebut diproses dan kendaraan pick-up ditahan, maka Mapolres Tulungagung akan diobrak-abrik.
“Ndan, kalau kasus ini lanjut terus dan pick-up ditahan, jangan salahkan Mapolres Tulungagung akan saya obrak-abrik. Camkan itu,” ucap Febri dengan nada emosi.
Ucapan Febri tersebut disebut berkaitan dengan tindakannya pascakejadian yang sempat menelepon beberapa oknum Polisi yang berdinas di Polsek Kota. Keluarga korban menyebut adanya sosok yang memiliki hubungan dekat dan selama ini disebut memberikan back-up terhadap usaha jual beli ayam milik Febri.
Salah satu keluarga korban juga sempat menegur Febri atas ucapan tersebut dan meminta agar berhati-hati dalam berbicara.
“Mbak, hati-hati lo dengan ucapan Anda, kakak korban adalah media,” ujar Adi B.
Mendengar perkataan tersebut, Febri justru disebut semakin emosi dan mengatakan bahwa dirinya tidak takut dengan siapapun.
“Saya tidak peduli dan tidak takut dengan media, tidak ada urusan,” tegas Febri.
Pascakejadian tersebut, kedua kendaraan kini telah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Tulungagung.
Korban harus beristirahat total dari pekerjaannya karena mengalami luka benturan di dekat mata dan penglihatan kabur. Sedangkan putri korban juga mengalami nyeri di dada kanan dan harus beristirahat serta tidak masuk sekolah.
Pihak Unit Laka sendiri dalam kasus ini telah berusaha menjembatani agar kedua belah pihak berdamai dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Pihak Unit Laka juga mengakui sempat mendapat telepon dari beberapa orang terkait kejadian tersebut agar perkara tidak diproses. Namun, pihaknya tetap mengutamakan laporan korban.
“Kita upayakan agar kasus ini bisa segera selesai secara kekeluargaan. Pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam hal ini sementara kita sampingkan dulu,” ujar Aiptu Rohana, staf Unit Laka Lantas Polres Tulungagung.
Tiga hari pascakejadian, pihak pemilik pick-up disebut belum menunjukkan itikad baik maupun menyampaikan permintaan maaf atau mengakui kesalahannya.
Pihak keluarga korban mengaku kecewa terhadap pemilik pick-up pengangkut ayam. Menurut keluarga, keselamatan korban seharusnya lebih diutamakan dan tidak perlu membawa-bawa nama oknum Polisi ataupun mencari pembenaran sendiri. Sebab, keselamatan manusia jauh lebih utama.
“Tidak sepatutnya dalam kejadian laka lantas bawa-bawa beking Polisi dan cari benarnya sendiri. Keselamatan manusia jauh lebih penting. Soal benar atau salah itu urusannya penyidik,” ujar R Aris, kakak korban.
Kini persoalannya bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kecelakaan. Pernyataan akan “mengobrak-abrik” Mapolres Tulungagung merupakan ucapan serius yang tidak semestinya dianggap angin lalu apabila benar disampaikan. Institusi Kepolisian adalah lembaga negara, sedangkan proses penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada kedekatan, telepon, ataupun klaim memiliki beking yang boleh ditempatkan di atas hukum. Jika benar ada ancaman terhadap institusi maupun intervensi terhadap proses penyidikan, maka pernyataan tersebut patut diuji dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum. Sebab, hukum bukan milik mereka yang merasa kuat, hukum justru hadir untuk memastikan setiap orang tunduk pada aturan yang sama.
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login