Hukum dan Kriminal
Gerak Cepat Polres Magetan Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Tiga Tersangka Diamankan

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pencurian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang nyata-nyata merugikan masyarakat. Polres Magetan akan terus bergerak cepat mengungkap setiap laporan dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
BERITA PATROLI – MAGETAN
Gerak cepat jajaran Polres Magetan dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Dua kasus pencurian berhasil diungkap, masing-masing kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lembeyan dan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda ontel di Kecamatan Bendo.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Kasus pertama terjadi di Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Peristiwa diketahui pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di depan sebuah kandang ayam.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni APH (23) dan AS (20), keduanya warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian secara bersama-sama. Sebelum beraksi, keduanya diduga terlebih dahulu mencari sasaran yang dapat dicuri pada malam hari. Setelah menemukan sepeda motor yang terparkir di depan kandang ayam, kendaraan tersebut kemudian diambil tanpa seizin pemilik.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max 125 warna hitam tahun 2001.
Sementara kasus kedua terjadi di Desa Kledokan, Kecamatan Bendo. Peristiwa diketahui pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di teras sebuah rumah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EY (46), warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diduga melibatkan anaknya dalam aksi pencurian sepeda ontel. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak tersangka sempat menolak ajakan tersebut. Namun, tersangka diduga mengancam tidak akan membiayai sekolah maupun memenuhi kebutuhan makan sehari-hari apabila anaknya menolak.
Sepeda ontel yang berhasil diambil kemudian diduga dijual, sementara hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda ontel atau sepeda angin jenis jengki warna biru.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Magetan dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan curat. Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lembeyan dan Polsek Bendo. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pencurian merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi korban.
Menurutnya, kendaraan yang menjadi sasaran pencurian kerap merupakan sarana utama masyarakat untuk bekerja, beraktivitas, maupun mencari nafkah.
“Tindakan pencurian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Sepeda motor maupun sepeda pancal yang menjadi sasaran pencurian merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mencari nafkah,” tegasnya.
Kapolres juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dipantau.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan pada umumnya memanfaatkan kelengahan korban dan situasi yang memungkinkan untuk melakukan aksinya.
“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengamati situasi terlebih dahulu, kemudian ketika korban lengah mereka melakukan aksi pencurian. Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat, dalam waktu kurang lebih tiga hari para pelaku berhasil diamankan,” tambah AKBP Raden Erik.
Ketiga tersangka selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan yang disampaikan, perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Magetan mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Pengamanan kendaraan dengan kunci ganda, pemilihan lokasi parkir yang aman, serta kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan dinilai penting sebagai langkah pencegahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
@pria/jgt-88




You must be logged in to post a comment Login