Hukum dan Kriminal
MIMIK CANTIK ‘TOKO MINUMAN KERAS BERALKOHOL TINGGI’ BUKA 24 JAM, DIJUAL SECARA ECER KEPADA MASYARAKAT DAN ANAK MUDA SECARA BEBAS, PENJAGA TOKO BERPESTA NARKOBA DIGEREBEK SATRESKOBA POLRESTA SIDOARJO

Peredaran miras secara eceran, dugaan penjualan kepada anak di bawah umur, hingga informasi penggerebekan penjaga toko oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo, menjadi persoalan serius yang harus dijawab. Kepala Satpol PP wajib menjelaskan langkah pengawasan dan penertiban. Jabatan bukan sekadar simbol, tetapi tanggung jawab untuk menegakkan aturan.
BERITA PATROLI – SIDOARJO
Kepala Satpol PP tidak bergerak, ditengarai mendapatkan upeti dari penjualan minuman beralkohol tinggi, yang sampai berita ini ditayangkan tetap buka 24 jam nonstop, bahkan secara terang-terangan dijual secara ECER kepada masyarakat dan diduga anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi dan investigasi dari Marta, yang juga wartawan Berita PATROLI, menuturkan, “Saat ini 5 pegawai Mimik Cantik ditangkap oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo Unit 5 dan menurut dari keluarga yang ditangkap, ada oknum Polisi yang meminta tebusan sebesar 70 juta,” urai Marta.
“Saat ini saya sedang di Satuan Reskoba Polresta Sidoarjo, ini keluarganya lagi dipanggil semua oleh polisi,” sambung Marta.
Kalau memang yang disampaikan Marta ini sebuah kebenaran, sungguh ini peristiwa yang miris. 5 anggota penjaga toko MIRAS “Mimik Cantik” berpesta narkoba, sudah sangat jelas sisi keburukan dari peredaran miras beralkohol tinggi ini.
Kepala Satpol PP seakan bisu dan tuli, tidak ada pergerakan apa pun, baik penertiban melalui operasi rutin atau razia secara besar-besaran.
Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo sangat melonjak tajam, terbukti miras dan narkoba adalah pasangan yang tak terpisahkan.
Secara terpisah, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya, menuturkan, “Patut diduga ada sesuatu di balik peristiwa ini. Kenapa toko miras beralkohol tinggi dibiarkan? Ada apa dengan Ka Satpol PP? Bukankah mereka polisi penegak perda? Jelas Kabupaten Sidoarjo tidak ada PERDA yang membolehkan penjualan MIRAS secara ECER kepada masyarakat, apalagi melalui online, sosmed dan kepada anak di bawah umur. Ini ada unsur pidananya,” ungkap Didi.
“Satreskoba Polresta Sidoarjo harus mengungkap aktor di balik peredaran Narkoba ini, apalagi berpesta di dalam toko yang berjualan MIRAS. Sudah rusak mental dan moral generasi ke depannya. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak secara tegas, bukan tangkap lepas, bukan dijadikan obyek perahan. Seleseikan secara profesional dan proporsional,” ungkap Didi Sungkono.
BERSAMBUNG
(Arinta/ Tomy/ Marta/ Norita/ Dwi/ Andrijanto/ Jarwo/ Cahyo)




You must be logged in to post a comment Login