Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

RUTAN MEDAENG WARU KAB. SIDOARJO, SARANG PUNGUTAN LIAR DILEGALKAN, MODUS MELALUI TAMPING (TAHANAN PENDAMPING) BERNAMA SAMUEL

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak-hak warga binaan (narapidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diatur secara resmi untuk dilindungi dan dipenuhi. Berdasarkan UU Pemasyarakatan, warga binaan berhak atas ibadah, perawatan jasmani/rohani, pendidikan dan rekreasi, kesehatan serta makanan layak, informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, pengaduan, perlakuan manusiawi bebas dari kekerasan, pelayanan sosial, serta hak menerima/menolak kunjungan.Mereka juga berhak atas hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat jika memenuhi ketentuan. Ini kan aneh, warga binaan mau ditemui Advokat (Penasihat Hukum), malah tidak diperbolehkan. Ada apa ini RUTAN MEDAENG? Ini melanggar hak konstitusi, karena Advokat bertugas berdasarkan perintah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga diatur oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia)."

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak-hak warga binaan (narapidana) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diatur secara resmi untuk dilindungi dan dipenuhi. Berdasarkan UU Pemasyarakatan, warga binaan berhak atas ibadah, perawatan jasmani/rohani, pendidikan dan rekreasi, kesehatan serta makanan layak, informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, pengaduan, perlakuan manusiawi bebas dari kekerasan, pelayanan sosial, serta hak menerima/menolak kunjungan.
Mereka juga berhak atas hak bersyarat, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat jika memenuhi ketentuan. Ini kan aneh, warga binaan mau ditemui Advokat (Penasihat Hukum), malah tidak diperbolehkan. Ada apa ini RUTAN MEDAENG? Ini melanggar hak konstitusi, karena Advokat bertugas berdasarkan perintah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga diatur oleh UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).”

BERITA PATROLI – SURABAYA

Korupsi, Kolusi, Nepotisme, atau disebut juga KKN, jelas dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Sanksi hukumnya jelas, namun di RUTAN Medaeng Sidoarjo hal tersebut diabaikan. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Kepala Rutan.

Perlu masyarakat ketahui, hal tersebut bermula saat tim Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ada giat menemui klien yang sekarang ditahan dan sedang menjalani hukuman, karena keluarga klien merasa ketakutan setelah rumahnya DIGEREBEK beberapa orang yang mengaku dari kepolisian. Keluarga meminta perlindungan hukum ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia sekira tanggal 14 September 2026.

Kepala RUTAN Medaeng, Adi Wibowo, harus diperiksa secara mendalam terkait pemerasan kepada Advokat. Mungkin dirinya kurang melakukan pembinaan kepada anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), yang mana sebagai ASN yang telah digaji oleh negara, melakukan PEMERASAN kepada penegak hukum lainnya yang sedang menjalankan tugas profesi. Harus diusut secara tuntas, ke mana bermuara uang hasil PEMERASAN tersebut.

Kepala RUTAN Medaeng, Adi Wibowo, harus diperiksa secara mendalam terkait pemerasan kepada Advokat. Mungkin dirinya kurang melakukan pembinaan kepada anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), yang mana sebagai ASN yang telah digaji oleh negara, melakukan PEMERASAN kepada penegak hukum lainnya yang sedang menjalankan tugas profesi. Harus diusut secara tuntas, ke mana bermuara uang hasil PEMERASAN tersebut.

Untuk melengkapi surat kuasa sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah seorang Advokat mendatangi RUTAN untuk meminta tanda tangan calon kliennya.

“Secara baik, Advokat JHN mengikuti prosedur seperti tamu lainnya, menyatakan maksud dan tujuan, dan HP ditaruh di lantai bawah, naik lantai di rumah ‘besukan’. Kejadian ini tanggal 18 September 2026 sekira jam 14.30 WIB. Setelah ruang kunjungan, ditemui seorang TAMPING bernama SAMUEL, warga keturunan yang tangan kanannya penuh tato, kepada JHN. SAMUEL mengatakan, ‘Pak, apa tidak ada pesan dari Pak Rahman?’ JHN bertanya, ‘Pesan apa ya? Tidak ada pesan apa pun,'” ujar JHN.

SAMUEL menyampaikan, “Di sini kalau mau ketemu KLIEN harus membayar 150 ribu. Ini perintah Pak Rahman, petugas resmi RUTAN Medaeng,” ujar JHN menirukan kalimat SAMUEL.

Pemasyarakatan bertujuan memberikan perlakuan manusiawi serta menjamin pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan hukum. Apabila akses Advokat kepada klien dipersulit dengan permintaan sejumlah uang, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan teguran internal. Diperlukan pemeriksaan objektif, klarifikasi resmi, dan penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.

Pemasyarakatan bertujuan memberikan perlakuan manusiawi serta menjamin pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan hukum. Apabila akses Advokat kepada klien dipersulit dengan permintaan sejumlah uang, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan teguran internal. Diperlukan pemeriksaan objektif, klarifikasi resmi, dan penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum asal Surabaya, mengatakan, “Kelakuan SAMUEL tidak bisa dibenarkan. RAHMAN ini juga harus diusut tuntas. Ini PEMERASAN terhadap bagian dari penegak hukum. Advokat bertugas menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pemerasan ini bisa dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam 1 hari, berapa uang hasil pemerasan terhadap masyarakat ini? Ini harus diusut tuntas secara hukum,” urai Didi Sungkono.

“UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan jelas mengatur fungsi dan pelayanan pemasyarakatan, menjamin hak warga binaan dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tidak memanusiakan manusia, hak klien dibatasi. Ini sangat tidak dibenarkan,” ujar Didi.

Bersambung.

(Tomy/ Arinta/ Jarwo/ Dwi/ Andrijanto/ Humbass)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top