Hukum dan Kriminal
AYUP RAHMAN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MALANG Pelaku (PEMERKOSAAN) Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dilepas Unit PPA Satreskrim POLRESTA Malang

AYUP RAHMAN, Pelaku PEMERKOSAAN yang dijerat UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), harusnya dijerat dengan Pasal 6 B, 6 C. Kelakuan mahasiswa aktif di UM (Universitas Negeri Malang) ini sangat biadab, bagaikan hewan. Dirinya menyekap mahasiswi yang baru 3 hari di Malang mengikuti Ospek. AYUP RAHMAN, warga Meksiko lokal, seakan tidak ada sanksi apapun, baik dari kepolisian atau pihak kampus. Hukum seakan tumpul bagaikan kapak, tajam di bawah, tumpul ke atas.
BERITA PATROLI – MALANG
Kelakuan AYUP RAHMAN, Mahasiswa Universitas Negeri Malang atau yang biasa disingkat UM, sungguh ironis, miris, dan mengerikan. Bagaimana tidak, jelas-jelas dirinya telah melakukan upaya PEMERKOSAAN terhadap adik tingkat yang baru 3 hari ada di Kota Malang untuk menimba ilmu.
Korban mempertanyakan penegakkan hukum di Satreskrim Unit PPA Polresta Malang. Bagaimana tidak, Korban TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang melakukan pelecehan keji, tidak menghormati harkat martabat seorang wanita, malah dilepas dengan dalih kurang cukup bukti.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya, angkat bicara, “Ini tidak bisa dibenarkan, jelas dalam UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS diatur jelas dalam Pasal 6.A, 6.B, 6.C, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 300 juta, karena ini tergolong pelanggaran hukum berat, bukan malah disangka Pasal 6A yang ancaman hanya 4 Tahun Penjara.”
Apalagi dalam LP-nya bukan Model B, tapi LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat), TERLAPOR statusnya dalam proses Lidik. Ini kan sangat aneh, hukum yang sudah jelas, terang benderang, seakan-akan dibuat remang-remang, jangan seperti itu. KUHAP jangan diartikan kasih uang habis perkara atau KUHAP diartikan kurang uang harus penjara,” urai Didi Sungkono yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.
Berdasarkan pengakuan korban kepada kulitinta, “Saya baru kenal 1 Minggu, melalui chat TikTok, karena dia anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Malang), saya takut karena saya adalah mahasiswa baru,” ungkap korban.

Ada apa di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang? Pelaku jelas tertangkap tangan oleh massa, pelaku pemerkosaan sangat jelas nama dan alamatnya, namun korban tidak dibuatkan LP Model B, malah dibuatkan LPM (Laporan Pengaduan Masyarakat). Ujung-ujungnya, pelaku dilepas. Bahkan, dalam kolom TERLAPOR tidak diisi nama PELAKU, malah PELAKU dilepaskan. Barang bukti dan alat bukti tidak ada yang disita oleh pihak Penyidik PPA Polresta Malang. Patut diduga, patut ditengarai ada batu dibalik udang.
Lebih lanjut korban menuturkan, “Setelah saya dijemput naik mobil bersama 3 orang temannya (pelaku bersama dua teman, satu laki-laki, satu wanita), saya diajak oleh pelaku ke kedai coffee. Karena sudah malam, sekira pukul 9 saya minta dianterkan pulang ke kost, namun tidak dianterkan ke tempat kost, tapi dibelokkan ke kost harian, dan motor langsung dimasukkan ke garasi dengan alasan pelaku kos di situ,” ujarnya.
Perlu masyarakat ketahui, tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Kota Malang. Seorang mahasiswi baru perguruan tinggi Universitas Negeri Malang, UM, asal Mojokerto, menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar indekos atau penginapan di kawasan Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026). Aksi dugaan kekerasan seksual itu berhasil digagalkan setelah korban secara diam-diam meminta pertolongan melalui pesan suara yang dikirim kepada rekan-rekannya.
Pelaku disebut bernama Ayup Rahman, mahasiswa Universitas Negeri Malang yang aktif di BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat yang saat itu sedang ngopi di warung. Karena pelaku melarikan diri dari kamar, akhirnya teman korban bersama warga selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah dilepas oleh pihak kepolisian Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.
Korban, sebut saja Mawar, 18 tahun, dipaksa masuk kamar kost harian. Korban diseret tangannya hingga masuk kamar di lantai dua kost tersebut.

IPTU KHUSNUL, S.E., Kanit PPA Polresta Malang, sampai berita ini ditayangkan tidak bisa dikonfirmasi. Di-WA wartawan tidak membalas, ditelp tidak menjawab. Mungkin dirinya lupa kalau POLRI itu alat negara yang digaji negara melalui APBN yang didapat dari pajak-pajak rakyat. Mungkin dirinya lupa tidak membaca UU No. 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, fungsi Polri itu apa dan bagaimana. Mungkin dirinya juga lupa bahwa Polri itu adalah bagian dari rakyat.
Menurut keterangan Mat, nama samaran rekan korban, situasi sempat membuat korban tidak berdaya karena alat komunikasi miliknya diduga dikuasai oleh terduga pelaku.
Dalam kondisi tertekan, korban kemudian memperoleh kesempatan mengambil telepon selulernya. Korban selanjutnya mengirimkan rekaman suara melalui grup WhatsApp sambil menangis dan meminta pertolongan.
“Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan,” ujar Mat.
Mendapatkan pesan darurat tersebut, Mat bersama empat rekannya langsung menuju lokasi. Mereka kemudian berkoordinasi dengan penjaga penginapan sebelum membuka paksa pintu kamar.
Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Sementara terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan rekan-rekan korban.
Setelah diamankan, Ayup Rahman kemudian ditangani aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum dan dikenakan biaya sebesar 700 ribuan di RSSA Malang.

Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian dari Surabaya, angkat bicara, “Kelakuan oknum yang seperti itu tidak bisa dibenarkan. POLRI itu salah satu tugasnya adalah melayani masyarakat, menegakkan hukum secara PRESISI, konsep transformasi Kepolisian RI, Rastra Sewakottama, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Ini belajar hukum di mana, oknum Polisi begini? Jelas-jelas ada pelaku yang ditangkap oleh masyarakat melakukan Pemerkosaan, malah dilepas. Ini bisa dilaporkan secara etik dan dilaporkan secara pidana, jelas diatur dalam Pasal 282 KUHP, Obstruction Of Justice atau tindak pidana menghalang-halangi proses hukum,” ujar Didi Sungkono.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk ada atau tidaknya unsur kekerasan, ancaman, paksaan, atau perbuatan seksual sebagaimana yang dilaporkan.
“Tindak pidana kekerasan seksual juga tidak boleh dianggap sepele, ancamannya berat karena korban akan trauma sepanjang hidupnya,” ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.
Aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
“Kepolisian harus mengusut perkara ini secara serius hingga memperoleh kepastian hukum, TPKS tidak bisa dilakukan restorative justice, ini harus ditahan pelakunya, penyidik harus profesional,” ujar Didi Sungkono.
Apabila setelah proses hukum dan pemeriksaan internal terbukti melakukan pelanggaran berat, kampus menjatuhkan sanksi akademik tegas, termasuk kemungkinan drop out (DO) sesuai peraturan internal perguruan tinggi.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan. Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti, fakta, dan prosedur, bukan tekanan maupun kepentingan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sedangkan pelaku yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Didi Sungkono.
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Ahli Pidana yang juga Pengamat Kepolisian ini mengatakan, “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik yang disertai dengan unsur kekuasaan secara melawan hukum. Kalau pelaku hanya dijerat Pasal 6 A, ini TPKS yang ringan dan ini adalah delik aduan. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum, keterangan saksi-saksi harusnya pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf b.”
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, ancaman hukuman pidana 12 tahun dan denda 300 juta rupiah serta pelaku harus ditahan untuk mempertanggungjawabkan kelakuan yang amoral, mahasiswa anggota BEM UM (Universitas Negeri Malang), oknum mahasiswa ini sangat memalukan universitas dan BEM,” tutur Didi Sungkono.
Korban TPKS yang pelakunya ditangkap massa dan diserahkan ke Polresta Malang, namun pelaku dilepas oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang karena menurut penyidiknya masih kekurangan bukti. Padahal, menurut pengakuan korban saat di-BAP, sudah sangat jelas, di bawah tekanan oleh pelaku, dilecehkan, dan diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh pelaku, anggota BEM Universitas Negeri Malang bernama AYUP RAHMAN. Sampai berita ini ditayangkan, pelaku belum ada tindakan sanksi apapun dari kampus UM. Korbannya adalah mahasiswi UM, berusia 18 tahun, yang baru 3 hari kuliah di Malang.
AYUP RAHMAN, Mahasiswa UM Universitas Negeri Malang, anggota BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), anggota BEM harus bermental baik, bermoral, bukan amoral, biadab seperti hewan. Anggota BEM harus menjadi figur contoh bagi mahasiswa lain, mempunyai integritas moral serta kejujuran, bukan berkelakuan biadab seperti manusia-manusia barbar.
(Arif/ Irwan/ Tomy/ Arinta/ Jarwo/ Marta/ Norita/ Dwi/ Andrijanto)




You must be logged in to post a comment Login