Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Misteri Kematian Karumga Mantan Jampidsus, Barang Bukti dari Klinik Mordent Jalani Uji Forensik

GARIS POLISI TERPASANG, PENYELIDIKAN BERLANJUT. TKP di Klinik Mordent kini berada dalam pengamanan penyidik. Barang bukti telah dibawa ke Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara ilmiah dan objektif.

GARIS POLISI TERPASANG, PENYELIDIKAN BERLANJUT. TKP di Klinik Mordent kini berada dalam pengamanan penyidik. Barang bukti telah dibawa ke Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo secara ilmiah dan objektif.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Penanganan perkara kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memasuki tahapan pendalaman alat bukti. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan diuji secara ilmiah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Olah TKP berlangsung pada Senin (27/7) mulai pukul 13.10 WIB hingga pukul 14.13 WIB. Seusai pemeriksaan, petugas terlihat membawa tiga bungkus kertas berwarna cokelat yang diduga berisi barang bukti hasil penyitaan dari lokasi kejadian. Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area pagar dan pintu masuk klinik sebagai bentuk pengamanan status quo TKP guna menjamin integritas proses penyelidikan.

Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Robby Pasha, membenarkan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke Puslabfor Polri untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Namun, penyidik belum membuka secara rinci jenis maupun substansi barang bukti tersebut karena masih menjadi bagian dari kepentingan penyelidikan.

“Barang bukti dibawa ke Labfor,” ujar Robby.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperoleh alat bukti yang sah melalui pendekatan ilmiah (scientific crime investigation), guna memastikan penyebab kematian korban secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

Sutrimo diketahui meninggal dunia pada Kamis (23/7). Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent sebelum dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, korban tiba dalam keadaan telah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan penyelidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap keluarga korban, pengemudi ambulans, tenaga medis rumah sakit, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya korban, hingga berbagai informasi lain yang memiliki relevansi dengan penyebab kematian.

Hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menyimpulkan adanya atau tidak adanya unsur tindak pidana. Kesimpulan hukum akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Korban diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Fakta tersebut turut menjadi perhatian publik, namun tidak mengubah prinsip bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top