Hukum dan Kriminal
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht

Sebanyak 16 dari 31 perkara yang dieksekusi merupakan tindak pidana narkotika. Fakta ini menjadi indikator bahwa peredaran gelap narkoba masih mengancam masyarakat. Kejari Lampung Barat menegaskan komitmennya mengeksekusi setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
BERITA PATROLI – LAMPUNG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus manifestasi kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem peradilan pidana.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis (23/7/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara, dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri atas 16 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya. Sementara pada perkara Oharda dimusnahkan 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, dan delapan barang bukti lainnya. Adapun perkara TPUL terdiri atas 21 potong pakaian dan satu unit telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang melekat pada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas penegakan hukum agar barang bukti tidak lagi memiliki nilai pembuktian maupun berpotensi disalahgunakan setelah perkara selesai.
“Pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.
Ia mengungkapkan, dominasi perkara narkotika dalam kegiatan pemusnahan kali ini menjadi indikator bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Barat masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
“Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak ini,” ujarnya.
Secara yuridis, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahap eksekusi putusan pidana yang bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga integritas pengelolaan barang bukti, serta memastikan seluruh amar putusan pengadilan dilaksanakan secara utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dominasi perkara narkotika dalam daftar perkara yang telah dieksekusi sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan narkotika masih menjadi extraordinary crime yang memerlukan penegakan hukum secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
(Khamis, Tomy)















You must be logged in to post a comment Login