Hukum dan Kriminal
Aroma Kolusi dan Nepotisme dalam Jual Beli Lahan Perhutani, Keluarga LMDH Diduga Menikmati Hasil Pembagian Lahan, Publik Tuntut APH Turun Tangan

Konflik pengelolaan lahan Perhutani harus dikembalikan pada aturan dan kepentingan warga yang berhak. Pembagian berdasarkan kedekatan keluarga atau kepentingan kelompok, apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan, tidak boleh dibiarkan. Transparansi, legalitas, dan pertanggungjawaban harus menjadi dasar.
BERITA PATROLI – BLITAR
Aroma dugaan kolusi dan nepotisme dalam pembagian lahan Perhutani yang dikelola LMDH Sumberingin semakin mencuat. Dugaan bagi-bagi lahan garapan kepada keluarga dekat anggota Pokja hingga dugaan jual beli lahan menjadi sorotan serius warga.
Persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik mengenai hak garapan. Dugaan adanya transaksi atas lahan, pembagian kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan pengurus, serta dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak perlu diusut secara transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila benar terdapat lahan garapan yang diperjualbelikan atau diberikan kepada pihak tertentu bukan berdasarkan kriteria dan mekanisme yang sah, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Seluruh pihak yang terlibat perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan kewenangannya masing-masing apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Dalam keterangan hasil rapat beberapa waktu lalu di Balai Desa Gledug, muncul pernyataan mengenai adanya uang dari hasil jual beli tanah garapan yang disebut diminta oleh sejumlah pihak.
“Sebagian uang diminta oknum Perhutani, Loreng, Coklat dan selebihnya kita buat acara selamatan dan operasional di lapangan,” ujar DN/SKO, yang disebut sebagai oknum Pokja Gledug.
Pernyataan tersebut tentu bukan persoalan ringan. Jika benar terdapat pemberian uang kepada pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pengelolaan atau pembagian lahan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk mengetahui sumber uang, besaran, penerima, tujuan pemberian, serta dasar kewenangan penerima.
Istilah “gratifikasi” maupun bentuk tindak pidana lainnya tidak dapat dilekatkan secara sembarangan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Namun, apabila ditemukan indikasi pemberian yang berkaitan dengan kewenangan atau jabatan tertentu, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri aspek pidananya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, keterangan dari Pokja Gledug tersebut juga menyebut adanya pembagian lahan kepada keluarga dan orang-orang terdekat.
“Keluarga Pak SKO dapat 7 petak lahan di Blok A, 3 buat Pak SKO, 2 buat Pur CKNG dan istrinya. Sedangkan masih banyak lagi orang terdekat Pokja juga dapat lahan garapan mulai 2 sampai 4 petak,” terang Anton, Ketua Karang Taruna, saat menirukan ucapan Pokja Gledug.
Sebab, pengelolaan lahan yang berkaitan dengan kawasan Perhutani tidak semestinya dilakukan berdasarkan hubungan keluarga, kedekatan personal, atau kepentingan kelompok apabila bertentangan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Bagi saya mending anak istri saya tak suruh puasa, daripada saya kasih uang haram, hasil bagi-bagi lahan yang bukan seharusnya menjadi haknya,” ujar Haji WD.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan sebagian warga yang mempertanyakan legalitas dan moralitas pembagian lahan yang dinilai tidak transparan.
BD, oknum LMDH Wonosobo, Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dalam beberapa pertemuan dengan warga Gledug disebut pernah menjanjikan lahan bagi warga yang belum mendapatkan bagian sesuai hak yang mereka klaim.
“Nanti bagi warga Gledug yang belum dapat haknya, akan kita kasih di lahan tebangan Sengon Jati Dudo,” ujar BD dalam rapat di Balai Desa Gledug.
Namun, hingga kini janji tersebut disebut belum terealisasi. Alasan yang kemudian muncul adalah lahan tebangan Sengon tersebut disebut masuk wilayah Desa Sumberingin sehingga dianggap sebagai hak warga Sumberingin.
“Lahan tebangan Sengon masuk area Desa Sumberingin, jadi itu haknya warga Sumberingin,” terang BD melalui salah satu anggota LMDH.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai status hukum dan batas wilayah lahan yang dipersoalkan.

Peta bidang menjadi salah satu dokumen penting untuk mengurai polemik lahan Jati Dudo. Jika ada pihak yang mengklaim kawasan tersebut masuk wilayah Desa Sumberingin, maka klaim tersebut harus dibuktikan dengan dokumen dan pemetaan resmi. Dalam negara hukum, batas wilayah tidak boleh ditentukan berdasarkan kedekatan, kepentingan kelompok, apalagi klaim sepihak.
Berdasarkan data peta bidang, sumber GeoGMaps, serta peta resmi yang disebut dimiliki Pemerintah Desa Gledug, lahan Jati Dudo disebut masuk wilayah Desa Gledug.
Namun, klaim tersebut dibantah sepihak oleh pihak LMDH Sumberingin. Kepala Desa Sumberingin, Joko, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa persoalan peta bidang dan tapal batas lebih diketahui oleh sekretaris desa.
“Soal peta bidang data tapal batas desa yang paham betul Pak Carik, Mas. Coba konfirmasi yang bersangkutan saja,” ujar Joko.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sumberingin, Maskur, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa persoalan tapal batas, khususnya wilayah yang berkaitan dengan kawasan hutan, perlu merujuk pada data dan pemetaan resmi.
“Soal tapal batas sebetulnya yang lebih tahu kalau masalah peta hutan itu KRPH atau mantri, karena ada alur hutan. Karena peta keseluruhan belum menerima dari pemetaan,” tutur Maskur.
Ia menambahkan bahwa pihak desa belum sepenuhnya menerima data mengenai tapal batas karena masih terdapat wilayah Perhutani yang belum dipetakan.
“Pihak desa belum sepenuhnya menerima soal tapal batas desa, karena ada wilayah Perhutani yang belum dipetakan. Biasa lah Perhutani begitu, kalau ada masalah selalu diserahkan ke desa,” lanjutnya.
Hadi, salah satu tokoh masyarakat Gledug, meminta seluruh pihak tidak membuat klaim sepihak mengenai status wilayah tanpa didukung dokumen hukum yang sah.
“Kalau bahas tapal batas antara Gledug dan Sumberingin, mereka harus siapkan data terbaru atas peta bidangnya. Jangan asal klaim tanpa ada dasar hukumnya,” tegas Hadi.
Menurutnya, apabila LMDH mengklaim lahan tebangan Sengon masuk wilayah Sumberingin, maka klaim tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan peta resmi.
“Kalau LMDH mengklaim lahan tebangan Sengon masuk wilayah Sumberingin, silakan hadirkan peta terbaru. Jangan cuma asumsi dengan peta bidang tinggalan Majapahit. Ini negara hukum, jadi semua harus berdasarkan fakta hukum juga,” tegasnya.
Di tengah memanasnya persoalan, pihak Perhutani hingga kini disebut belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik antara LMDH dan warga Gledug.
Padahal, sebelumnya dalam rapat di Balai Desa Gledug pada 4 Mei 2026 yang disaksikan puluhan warga dan unsur Forkopimcam, Mantri Miftaudin disebut pernah menjanjikan lahan tebangan Sengon sebagai pengganti bagi warga yang belum mendapatkan lahan garapan.
“Bagi warga yang belum mendapatkan lahan garapan, kita akan ganti tebangan Sengon tersebut,” ujar Mantri Miftaudin dalam forum tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian warga Gledug mengaku masih belum menerima lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik ‘mengapa janji yang telah disampaikan dalam forum resmi belum terealisasi, siapa yang bertanggung jawab terhadap pendataan penerima, dan atas dasar apa lahan pengganti kemudian dinyatakan sebagai wilayah pihak lain?’
Jika terdapat dugaan jual beli lahan, pembagian lahan kepada keluarga dan orang dekat, serta aliran uang kepada pihak tertentu, maka seluruh proses perlu diperiksa secara objektif. Dokumen penerima lahan, berita acara pembagian, peta bidang, dasar kewenangan pengelolaan, bukti transaksi, serta aliran dana menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri APH.
Bila dari pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pemberian uang yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan tertentu, maka penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Budi Cs selaku Ketua LMDH Wonosobo, Desa Sumberingin, yang disebut-sebut dalam persoalan tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi atas tudingan yang berkembang.
Persoalan ini dipastikan belum berhenti. Dugaan mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang disebut menerima pembayaran akan menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) dan laporan kepada aparat penegak hukum apabila bukti awal dinilai memenuhi syarat.
Bersambung.
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login