Hukum dan Kriminal
Blitar Darurat Miras, Bisnis Haram Beroperasi Terang-Terangan, Wibawa Hukum Dipertanyakan, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Peredaran miras dan arak ilegal di Blitar Raya disebut berlangsung terang-terangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman nyata bagi keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda.
APH diminta tidak berhenti pada razia seremonial. Lakukan penyelidikan menyeluruh, bongkar jaringan distribusi, dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
BERITA PATROLI – BLITAR
Maraknya dugaan peredaran minuman keras (miras) dan Arak Bali di Blitar Raya dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka, mudah diakses masyarakat, bahkan disebut beroperasi selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang tegas, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hasil investigasi Berita PATROLI menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi pusat perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten maupun Kota Blitar. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum, seolah-olah ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah hanya menjadi pajangan.
Di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, sejumlah toko yang dikenal masyarakat dengan nama Rudi Loco, Ganden, dan Eza diduga memperdagangkan berbagai jenis minuman keras dan Arak Bali secara bebas.
Di Kota Blitar, toko Animation yang berada di sebelah barat Hotel Puri Perdana atau sekitar 100 meter di utara Alun-Alun Kota Blitar juga diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, izin usaha toko tersebut diduga hanya berupa izin perdagangan toko kelontong, bukan izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
“Di Toko Animation mau miras apa saja ada. Buka 24 jam dan siapa pun bisa membeli tanpa batasan umur,” ungkap Indra, warga Kota Blitar.
Tak jauh dari lokasi tersebut, Toko 21 di Jalan Tanjung, Sukorejo, juga diduga memajang dan menjual ratusan merek minuman keras dan anggur secara bebas.
Lebih mengejutkan lagi, peredaran Arak Bali diduga telah merambah sistem Cash on Delivery (COD). Sedikitnya terdapat dua pemain besar yang disebut beroperasi di kawasan Jalan Balapan, Sukorejo, dan Purworejo, Sanankulon.
Dengan hanya menghubungi melalui aplikasi WhatsApp, pembeli disebut dapat memesan arak yang langsung diantar ke rumah dengan harga berkisar Rp35.000 hingga Rp60.000 per botol.
“Kalau mau arak tinggal WhatsApp, nanti langsung diantar ke rumah,” kata Hepy, warga Sukorejo.
Selain itu, penjualan arak rasa buah juga diduga masih berlangsung di kawasan pusat kuliner sekitar 50 meter dari RSK Budi Rahayu dan disebut telah berjalan lebih dari lima tahun.
Apabila fakta-fakta tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dalam waktu lama dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pengawasan dan penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Karena itu, diperlukan langkah penyelidikan, pemeriksaan perizinan, dan penindakan sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, AKP Agus selaku Kasat Samapta Polresta Blitar menyampaikan bahwa pelaksanaan razia harus melalui koordinasi dengan Satresnarkoba dan instansi terkait karena berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah.
“Untuk melakukan razia kami harus rapat dengan Kasat Resnarkoba dan instansi terkait karena berkaitan dengan Perda,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar koordinasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan, sehingga tidak menimbulkan anggapan bahwa praktik yang diduga melanggar aturan dibiarkan berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebut dalam hasil investigasi masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi.
Tokoh agama Kabupaten Blitar, Gus Sandra (Abah), menyatakan bahwa peredaran miras bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan persoalan moral, ketertiban umum, dan keamanan masyarakat.
“Saya mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang diduga mengabaikan aturan,” tegas Gus Sandra.
Peredaran minuman beralkohol wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang mengatur perizinan, distribusi, serta pengawasannya. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran perizinan, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Blitar mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, antara lain:
- Pasal 204 ayat (1) KUHP, apabila dengan sengaja menjual atau mengedarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain sehingga menimbulkan korban.
- Pasal 205 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan karena kealpaan dan mengakibatkan bahaya bagi orang lain.
- Pasal 140 jo. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, apabila terbukti mengedarkan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, atau ketentuan perizinan yang diwajibkan.
- Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, apabila kegiatan usaha memperdagangkan barang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Apabila ditemukan adanya pemalsuan izin usaha, penggunaan dokumen palsu, atau tindak pidana lain, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada kegiatan razia seremonial, melainkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan distribusi, legalitas perizinan, sumber pasokan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut.
Masyarakat berharap Polres Blitar, Polresta Blitar, Satpol PP, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera mengambil langkah hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan agar tidak muncul persepsi bahwa dugaan peredaran minuman keras ilegal berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang memadai.
(Aris, Hadi, Tomy)




You must be logged in to post a comment Login