Hukum dan Kriminal
Empat Saksi Korupsi Eks Ketua Ombudsman RI Dihadirkan, Jaksa Telusuri Dugaan Suap demi Intervensi Kebijakan PNBP dan IUP

Empat saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto. Jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang dan gratifikasi rumah yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan jabatan.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membuka konstruksi dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp4,85 miliar dengan menghadirkan empat saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Agenda pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian dakwaan untuk menguji dugaan adanya penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan terdakwa demi menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam sektor pertambangan nikel.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Lukman Malanuang selaku konsultan, serta Muhammad Hatta Fitra Ramadhan, Alqindy Akbar, dan Kusuma Al Rasyed Agdar Maulana Pamungkas yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati, para saksi mengaku mengenal Hery Susanto, namun menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan Hery Susanto diduga menerima uang dan gratifikasi berupa sebuah rumah senilai sekitar Rp2,2 miliar sebagai imbalan untuk memengaruhi pelaksanaan kewenangannya sebagai Anggota Ombudsman RI.
Jaksa menyebut pemberian tersebut diduga bertujuan agar Ombudsman mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi, padahal kewajiban tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
Jaksa mengungkap dugaan aliran dana berasal dari Laode Sinarwan Oda, Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, dan Muhammad Rosal melalui sejumlah perantara. Rinciannya meliputi Rp675 juta, Rp200 juta, Rp1,2 miliar, Rp525 juta, serta Rp50 juta, ditambah sebuah rumah yang diduga berasal dari Agung Winarno.
Apabila seluruh dalil dakwaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur penyuapan terhadap penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan ini menjadi ujian bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Proses pembuktian di Pengadilan Tipikor diharapkan mampu mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga penegakan hukum berjalan sesuai prinsip equality before the law, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Hery Susanto tetap berstatus terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login