Hukum dan Kriminal
PWI Resmi Polisikan Hotman Paris, Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Masuk Meja Penyidik

Profesi wartawan dilindungi oleh hukum. Kritik boleh, perbedaan pendapat sah, tetapi dugaan penghinaan terhadap insan pers harus dipertanggungjawabkan melalui due process of law. Penyidik Polda Metro Jaya kini mulai mendalami laporan PWI terhadap Hotman Paris.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Pernyataan kontroversial pengacara Hotman Paris Hutapea yang diduga merendahkan martabat profesi wartawan kini berbuntut proses hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prinsip due process of law, melalui pemeriksaan administrasi, pendalaman materi laporan, pengumpulan alat bukti, serta permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, yang dinilai tidak hanya emosional, tetapi juga mengandung dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Dalam forum terbuka itu, Hotman melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”, “shut up”, menyebut wartawan “pengecut”, hingga menyuruh jurnalis bertanya kepada kakeknya.
Pernyataan tersebut memicu kecaman luas dari berbagai organisasi profesi wartawan yang menilai ucapan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi mencederai kehormatan profesi pers yang dilindungi oleh hukum.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penghinaan yang dilakukan di ruang publik.
Secara yuridis, setiap orang memang memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut. Dalam negara hukum, kebebasan berekspresi dibatasi oleh kewajiban menghormati hak, kehormatan, dan martabat orang lain sebagaimana dijamin dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, permintaan maaf tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Dalam hukum pidana, penyidik tetap berkewajiban menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik berwenang meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penyidik juga berkewajiban menghentikan proses sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan kepastian hukum.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login