Hukum dan Kriminal
Microsleep Berujung Maut, Pengemudi Pikap Tabrak Bocah hingga Tewas di Malang

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kecelakaan maut yang menewaskan bocah berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Polisi menetapkan pengemudi pikap Mitsubishi L300 H 8646 AF, Ivan Mulyono (46), sebagai tersangka setelah kecelakaan diduga dipicu microsleep. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
BERITA PATROLI – MALANG
Kelalaian sesaat di balik kemudi berujung maut. Ivan Mulyono (46), warga Semarang, Jawa Tengah, pengemudi Mitsubishi L300 bernopol H 8646 AF, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pikap yang dikemudikannya menabrak seorang bocah berusia 8 tahun hingga meninggal dunia di Kabupaten Malang.
Polisi mengungkap, kecelakaan maut tersebut terjadi setelah Ivan mengalami microsleep, yakni kondisi ketika pengemudi kehilangan kesadaran atau tertidur sesaat akibat kelelahan.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi, Ivan mengemudikan pikap secara bergantian dari Semarang menuju Bululawang. Kendaraan tersebut juga membawa material bangunan.
“Pengemudi telah mengendarai pikap dari Semarang menuju Bululawang. Ada muatan yang dibawa saat itu, kecelakaan disebabkan karena microsleep,” ujar Chelvin kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Atas kejadian tersebut, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Malang menetapkan Ivan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketentuan tersebut mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Ivan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta dalam perkara laka lantas tersebut,” tegas Chelvin.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pikap Mitsubishi L300 H 8646 AF, dokumen kendaraan, surat izin mengemudi, serta KTP milik tersangka.
Penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian serta ENH, penumpang yang berada di dalam pikap saat kecelakaan berlangsung.
“Ada sejumlah saksi yang sudah kita periksa untuk dimintai keterangan, termasuk ENH penumpang dalam kendaraan pikap tersebut,” beber Chelvin.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Mitsubishi L300 H 8646 AF yang dikemudikan Ivan melaju dari arah barat menuju timur. Dalam perjalanan tersebut, kendaraan kemudian terlibat kecelakaan yang mengakibatkan seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.
Kasus tersebut kini masuk dalam proses hukum. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi peristiwa serta bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kelelahan dan microsleep bukan sekadar persoalan kehilangan konsentrasi, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa orang lain.
Dalam perspektif hukum lalu lintas, keselamatan pengguna jalan merupakan kewajiban setiap pengemudi. Ketika kelalaian di balik kemudi terbukti menjadi penyebab kecelakaan fatal, konsekuensi pidana dapat mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tomy)




You must be logged in to post a comment Login