Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

KPK Telusuri Jejak Wisma Atlet Pademangan, Bongkar Dugaan Aliran Kepentingan dalam Kasus Bea Cukai

KPK mendalami penyewaan dan penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut seorang pengelola Wisma Atlet telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap penggunaan unit-unit tersebut.

KPK mendalami penyewaan dan penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut seorang pengelola Wisma Atlet telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap penggunaan unit-unit tersebut.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Terbaru, penyidik KPK mendalami penyewaan maupun penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Penggunaan fasilitas tersebut ditelusuri karena diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang masuk dalam pusaran perkara Bea Cukai yang tengah disidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pengelola Wisma Atlet sebagai saksi pada 7 Agustus 2026.

“Pemeriksaan terhadap saksi untuk menerangkan penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit di Wisma Atlet yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Keterangan pengelola tersebut menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai siapa saja yang menggunakan unit-unit tersebut, kapan digunakan, serta apa kaitannya dengan para pihak yang telah maupun sedang disasar dalam penyidikan.

Pendalaman ini sekaligus membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri apakah penggunaan fasilitas tersebut hanya sebatas aktivitas biasa atau terdapat kepentingan tertentu yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Bea Cukai.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan tiga pihak dari Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Tidak berhenti di sana. Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya saat itu belum diumumkan kepada publik. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field yang menyebut tersangka baru tersebut merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Kini, penyidik kembali mengembangkan penyidikan dengan menelusuri penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan.

Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya mengejar dugaan transaksi atau hubungan langsung para tersangka, tetapi juga berupaya membongkar jejak fasilitas, pertemuan, serta kemungkinan hubungan antaraktor yang dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Penggunaan sebuah tempat dalam perkara pidana korupsi tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, bagi penyidik, setiap fasilitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan para pihak dalam perkara dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang harus diverifikasi.

KPK pun masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai secara utuh konstruksi perkara, termasuk hubungan antara oknum Bea Cukai dan pihak swasta, dugaan keuntungan yang diperoleh, serta kemungkinan adanya aliran uang atau fasilitas yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Publik kini menunggu sejauh mana penelusuran Wisma Atlet Pademangan akan membuka fakta baru dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak Blueray Cargo tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top