Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

BNN Bekuk “Bos Gendut”, Gembong Narkoba Kampung Bahari Dijerat Berlapis, Aset Rp39,95 Miliar Disita

BNN menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan jaringan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Selain narkotika jenis ganja, petugas turut mengamankan senjata api, peluru, hingga kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

BNN menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan jaringan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Selain narkotika jenis ganja, petugas turut mengamankan senjata api, peluru, hingga kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

BERITA PATROLI — JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. MR alias “Bos Gendut”, yang disebut sebagai gembong narkoba yang beroperasi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya berhasil diringkus setelah berstatus buronan sejak 2025.

MR ditangkap petugas BNN di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8) malam. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian terhadap MR setelah diketahui meninggalkan Kampung Bahari.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan MR merupakan buronan dalam perkara narkotika yang ditangani BNN sejak 7 November 2025.

“MR atau Bos Gendut merupakan gembong narkoba atau bos narkoba yang bercokol di Kampung Bahari,” kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8).

Perkara yang menjerat MR tergolong serius. BNN menyebut tersangka terlibat dalam perkara kepemilikan sabu seberat 98 kilogram, senjata api, emas batangan dan barang bukti lainnya.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, BNN telah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp1,277 miliar serta aset yang ditaksir mencapai Rp39,950 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tidak hanya menyasar pelaku dan barang terlarang, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana narkotika.

Pemeriksaan terhadap MR kemudian membuka pintu pengembangan perkara. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, terdapat sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

BNN bersama Polda Metro Jaya kemudian melakukan operasi penindakan di kawasan Kampung Bahari pada Kamis pagi.

Namun operasi tersebut tidak berjalan tanpa hambatan. Petugas mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR yang berada di lokasi. Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang, termasuk salah satunya yang disebut sebagai Bos G.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain narkotika jenis ganja atau gorilla, uang tunai, senjata api, peluru, samurai, telepon seluler hingga kendaraan.

Dua orang yang diamankan selanjutnya masih menjalani pemeriksaan guna menentukan secara hukum posisi dan keterlibatan masing-masing dalam jaringan tersebut.

BNN juga mengungkap fakta penting dalam pengembangan perkara. Jaringan MR diduga tidak bekerja secara lokal, melainkan memiliki rantai distribusi antarprovinsi.

Narkotika yang beredar di kawasan Kampung Bahari diduga berasal dari sejumlah wilayah di luar Jakarta. Artinya, penyidik kini tidak hanya memburu pelaku yang berada di tingkat distribusi, tetapi juga berupaya mengidentifikasi dan menangkap pihak yang berada di atas maupun di belakang rantai pasokan.

“Jaringannya antarprovinsi. Ada beberapa pelaku yang membawa barang ke Kampung Bahari berasal dari provinsi lain,” ujar Roy.

BNN memastikan pengembangan perkara masih berjalan, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam perspektif penegakan hukum, perkara ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika. Aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan juga harus ditelusuri dan diputus melalui instrumen hukum TPPU.

Dengan ditemukannya dugaan kepemilikan sabu dalam jumlah besar, senjata api, serta aset puluhan miliar rupiah, penyidik memiliki ruang pengembangan perkara yang jauh lebih luas untuk mengungkap struktur jaringan, sumber pasokan, pola distribusi hingga dugaan pencucian hasil kejahatan.

Penangkapan MR alias Bos Gendut menjadi sinyal keras bahwa jaringan narkoba tidak hanya akan diburu dari jalanan. Para pelaku yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

BNN kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan dan mengejar pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top