Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ditresiber Polda Jatim Bongkar Kejahatan Digital, Arisan Fiktif Rp71 Miliar dengan 140 Korban Terungkap

Konferensi pers Ditresiber Polda Jatim. Kasus arisan online fiktif dibongkar. Sekitar 140 korban teridentifikasi, transaksi mencapai Rp71 miliar, dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan turut diamankan.

Konferensi pers Ditresiber Polda Jatim. Kasus arisan online fiktif dibongkar. Sekitar 140 korban teridentifikasi, transaksi mencapai Rp71 miliar, dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan turut diamankan.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan kinerja nyata dalam memberantas kejahatan berbasis digital. Kali ini, tim siber berhasil membongkar dugaan penipuan online berkedok arisan fiktif dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp71 miliar.

Pengungkapan tersebut bukan perkara kecil. Penyidik menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Perkara yang berlangsung sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 itu berujung pada penetapan dan penahanan seorang perempuan berinisial JNK, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola arisan online.

Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana Ditresiber Polda Jatim mampu membongkar modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp untuk membangun kepercayaan calon korban.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. mengungkapkan, tersangka diduga memasarkan berbagai program arisan dengan menggunakan sejumlah klaim yang sengaja dirancang untuk meyakinkan calon peserta.

Mulai dari klaim arisan aman, terpercaya, konsisten, owner amanah hingga berbagai testimoni positif digunakan untuk membangun citra seolah-olah kegiatan tersebut berjalan normal dan dapat dipercaya.

Yang menarik, penyidik menemukan dugaan penggunaan member fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Nama-nama tersebut digunakan untuk menciptakan kesan bahwa seluruh slot arisan telah terisi peserta nyata. Bahkan transaksi atas nama member fiktif diduga dilakukan menggunakan uang tersangka sendiri agar sistem terlihat berjalan normal.

Tersangka juga dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, promosi, mengelola grup WhatsApp serta mengingatkan peserta mengenai kewajiban pembayaran.

Dari pengembangan penyidikan, korban diketahui tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Bali hingga Papua.

Nilai transaksi yang berhasil ditelusuri penyidik mencapai sekitar Rp71 miliar.

Kinerja Ditresiber Polda Jatim tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, laptop, rekening bank serta sejumlah akun media sosial yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan.

Tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan juga disita, yakni BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pelaku, tetapi juga membongkar jejak digital, aliran transaksi serta kemungkinan aset yang berasal dari tindak pidana.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat korban, jaringan maupun aset lain yang belum terungkap.

Kombes Pol Bimo Ariyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial.

Jumlah anggota grup yang banyak, testimoni yang terlihat meyakinkan, bahkan klaim sebagai pengelola terpercaya tidak dapat dijadikan jaminan bahwa sebuah program benar-benar legal.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan terhadap identitas pengelola, mekanisme kegiatan, aliran dana dan legalitas sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kewaspadaan masyarakat karena ruang digital juga menjadi lahan baru bagi pelaku kejahatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai konstruksi hukum penyidik.

Pengungkapan arisan fiktif bernilai Rp71 miliar dengan korban lintas daerah ini menjadi salah satu bukti bahwa Ditresiber Polda Jatim terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang semakin kompleks dan terorganisasi.

(Tomy, Ningsih)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top